SURABAYA – beritalima.com, Penipuan dengan modus janji kawin lewat biro jodoh facebook kembali memakan korban. Seorang janda asal Jalan Tanah Merah gang Sledri, Surabaya menjadi korban penipuan tersebut. Sepeda motor Honda Vario 125 No. Pol W-4733-LK miliknya pun raib.
Tindak pidana penipuan tersebut terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak mendudukan Doni Alexsandro Siwabesy sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Saya kenal dengan dia lewat biro jodoh facebook. Setelah itu dia janjian ketemu dirumah saya. Setelah ngobrol-ngobrol dia minta diantarkan pulang ke rumah kostnya di Bungurasih,” papar saksi korban Ari Wira Widana. Rabu (21/10/2020).
Selanjutnya sambung saksi Ari, sekitar jam tiga sore, terdakwa membonceng dirinya untuk pulang ke Jalan Bungirasih dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 milik saya. “Tiba-tiba dia berhenti di Toko Mina Jalan Sidotopo Wetan Baru No. 32 dan memberikan uang 100 ribu kepada saya untuk dibelikan susu. Nah, saat saya keluar dari Toko Mina, ternyata dia dan motor saya sudah tidak ada,” sambung saksi korban Ari Wira Widana.
Diketahui, kejadian penipuan ini terjadi pada Minggu tanggal 12 Juli 2020 pukul 3 sore. “Atas perbuaan terdakwa Doni Alexsandro Siwabesy, korban Ari Wira Widana mengalami kerugian sekitar 15 juta rupiah,” tutup jaksa Kejari Tanjung Perak Adhiem Widigdo. (Han)