Terungkap Dari Catatan Buku Diary Ayah Bejat Selama 2 Tahun Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

  • Whatsapp

SERDANG-BEDAGAI-beritalima.com,Sebut saja Bunga (samaran) 14 tahun menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sendiri, yakni Erlin Juledi Panjaitan (47) warga Dusun I Desa Batu 13 kecamatan Dolok Masihul,Kejadian ini berlangsung selama 2 tahun lebih.

Demikian dipaparkan oleh Kapolres Sergai H.Juliarman Pasaribu didampingi Kasat Reskrim AKP A.Alexander dan Kanit PPA Iptu Frida Panjaitan,kepada sejumlah wartawan di Mapolres Sergai,Kamis (6/9/2018).

“Terbongkarnya perbuatan durjana ayah kandung yang dilakukannya selama dua tahun lebih, setelah ditemukannya buku diary milik korban yang dibaca oleh Ibu kandunngnya sendiri. Perbuatan ayah Bejad ini dilakukan terakhir pada hari Jum’at (13/8-2018) sekira pukul 23.30 WIB, disaat semua orang dirumahnya sudah tidur.

Pelaku jika ingin menyetubuhi anaknya kerap melakukan ancaman akan memukul korban,bahkan kalau korban berani melapor kepada Ibunya maka,Ayah bejad ini akan memukul Ibunya”,jelas Kapolres Sergai.

Ibu korban yang membaca buku diary anaknya sangat terkejut dan terpukul,apalagi dilakukan oleh Ayahnya sendiri sejak anaknya duduk dibangku SMP Kelas III (usia 14),dan kini sudah duduk dibangku SMA.Akhirnya Ibu korban membuat pengaduan ke Unit PPA Polres Sergai pada hari Sabtu (18/8),sembari menyerahkan bukti buku diary anaknya.

Sejak Ibunya membuat pengaduan ke Polres Sergai orang tua bejad ini rupanya sudah curiga dengan gelagat istri dan anak kandungnya,kerap pergi tapi tidak memberitahu kemana perginya,sekalipun akhirnya dia tahu sudah diadukan,imbuh Kapolres.

Setelah cukup bukti,ketika Polisi akan melakukan penangkapan pelaku si Ayah Badau sempat “menghindar” ke rumah abang kandungnya selama 3 hari,dengan alasan untuk menenagkan diri alias ketakutan.Pelaku ditangkap dirumahnya sendiri pada hari,Selasa (4/9) sekitar pukul 20.00 WIB dan dibawa ke Mapolres Sergai.

Ketika diinterogasi Kapolres bersama awak media,Erlin Juledi Panjaitan mengaku kalau dia memperkosa anaknya sejak usia 14 tahun,dan pengakuannya melakukan hanya sebanyak 5 kali saja,itupun karena khilaf,dalihnya.

Perbuatan pelaku diancam dengan pasal 81 ayat (1) (2) (3) jo pasal 82 ayat (1) (2) jo pasal 76E dari UU RI no. 17 tahun 2916 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU,dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah 1/3 ancaman hukuman dalam hal ini sebanyak 20 tahun penjara,sebab tambahan hukuman itu jika dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri,jelas Kapolres.

Terkait wawancara awak media ini kepada Kapolres,mengingatkan bahwa dalam kurun waktu hampir 3 bulan di wilayah hukum Polres Sergai sudah terjadi pencabulan keluarga yakni Ayah Kandung setubuhi anaknya sendiri sebanyak 8 (Delapan) kasus.(Agus)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *