SURABAYA – Persidangan kasus kepemilikan Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan terdakwa Freddy Mulyono, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (7/5/2025). Persidangan kali ini beragendakan pemeriksaan Terdakwa.
Beberapa fakta pun terungkap dalam persidangan ini, salah satunya tentang intensitas Freddy Mulyono memesan sabu. Menurut Freddy Mulyono, ia sudah beberapa kali memesan Sabu.
“Saya sudah 10 tahun mengkonsumsi Sabu untuk diri sendiri,” katanya kepada Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati di ruang sidang Cakra.
Buntut dari mengkonsumsi Sabu itu lanjut Freddy, ia pernah ditangkap dan dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun.
“Saya juga pernah divonis 4 tahun penjara pada perkara yang sama,” lanjut terdakwa Freddy Mulyono dalam persidangan secara online di PN.Surabaya.
Sebelumnya, Freddy Mulyono (48), warga Jalan Kebalen Wetan 8/26 RT 006,-RW OO7 Kelurahan Krembangan Utara atau warga Palm Spring Regency Surabaya, ditangkap Polisi pada hari Jum’at 14 Pebruari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di depan sebuah rumah yang terletak di Jalan Jakarta, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Surabaya.
Setelah dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan sebungkus rokok gudang garam Surya yang didalamnya berisi 1 klip plastik narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat sekitar 0,78 gram di dalam saku celana yang Freddy Mulyono pakai.
Berdasarkan uji laboratorium forensik Polri Surabaya pada Selasa 25 Pebruari 2025 dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01661/NNF/2025 diperoleh kesimpulan bahwa satu kantong plastik beisikan Kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,798 gram dari Freddy Mulyono tersebut adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa Freddy Mulyono tersebut oleh Jaksa Kejari Tanjung Perak, Estik Dilla Rahmawati diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Terdakwa Freddy Mulyono diketahui pada Kamis 31 Oktober 2019, pernah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp.800 Juta subsider 1 bulan karena memiliki Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat ± 0,152 gram dan ± 0,170 gram. (Han)







