Terungkap Modus Pencurian di Ringkus Anggota RES Sumbawa Bar

  • Whatsapp

Sumbawa Barat, Berita lima.com -Kepolisian Resort Sumbawa Barat mengungkap kasus pencurian di wilayah RES Sumbawa Barat pada kamis 29 November 2018 Anggota Polres KSB Berhasil Mengamankan 3 Orang laki-laki di Duga Tindak Pidana Pencurian,(jumat 30/11/2018)

Kepala kepolisian Resort(Kapolres) Sumbawa Barat AKBP Mustofa sik, MM. Melalui Kasubag Humas Polres Sumbawa Barat AKP Suwardi Membenarkan Terungkap nya pencurian tersebut 3 pelaku adalah masih di bawah umur, ini merupakan laporan dari masyarakat Sulika alias Sulik 41 thn, Alamat Dusun Tambak Sari, kecamatan poto Tano, Sumbawa Barat.

“Menurut para saksi SM (21)Dusun Sebubuk, kelurahan kuang, kecamatan Taliwang dan saksi MA (18)lingkungan Arab Kenangan, kecamatan Taliwang,
Bahwa pelaku ada di tempat kejadian perkara (TKP) Bengkel milik Saudara Muhammad Aminulah alamat Dusun Jembatan Kembar, Desa Senayan, Kecamatan Poto Tano,” ujar Suwardi

Sehingga Anggota polres Mengambil tindakan utk penangkapan 3 tersangka adalah inisal,
– FR (18) thn, Islam, Sasak, Pelajar, Dusun Jembatan Kembar Desa Senayan Kec. Poto Tano Kab. Sumbawa Barat.
– NS , (16) thn, Islam, Sumbawa, Pelajar, Dusun Jembatan Kembar Desa Senayan Kec. Poto Tano Kab. Sumbawa Barat.
– HD (16) thn, Islam, Sumbawa, Pelajar, Desa Senayan Bawah Kec. Seteluk Kab. Sumbawa Barat.ke tiga pelaku pencurian Inisial NS, HD,FR, tersebut di Tangkap di rumah nya masing-masing dan tanpa ada perlawanan terhadap petugas.

KRONOLOGIS KEJADIAN
Pada bulan Agustus 2018 sekitar pukul 16.00 WITA sdr. NIKO SANJAYA menjemput sdr. HARDIANTO dan sdr. FAHRIZAL untuk pergi ke bengkel milik sdr. MUHAMMAD AMINULLAH, setelah itu NIKO SANJAYA mengajak HARDIANTO dan FAHRIZAL untuk menjual Mesin Sepeda Motor Suzuki Satria FU 150 SCD tersebut. Pada saat pengambilan mesin tersebut menggunakan karung kemudian mereka bertiga mengangkat mesin tersebut dan diletakkan diatas motor kemudian dibawa kearah Taliwang. Setelah itu sdr. NIKO SANJAYA menjual mesin tersebut kepada sdr. IMAN seharga Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah). Setelah itu sdr. IMAN menjual kembali mesin tersebut kepada sdr. JEJE seharga Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah).

Barang Bukti yang di Amankan petugas adalah,
1 Set Mesin Motor merk Satria FU 150 dengan Nomor Mesin G420-ID-727329

Terduga Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk kepentingan Penyidikan
“Setiap tindak pidana yang melanggar hukum dari aduan masyarakat maka kami proses secara hukum yg berlaku, kami bekerja sesuai (Promoter) Profesional, Modern dan Terpercaya” kata Kasubag Humas saat di jumpai media. (B5.Rozak)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *