Terungkap, Pelaku Sudah Dua Kali Kirim Sabu ke Lapas Mojokerto lewat Tahu Isi

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com- Terungkapnya peredaran Narkotika dalam lapas Mojokerto lewat media tahu isi oleh pihak Lapas Mojokerto yang kerja sama dengan Sat Resnarkoba Polresta Mojokerto ternyata itu adalah yang kedua kalinya.

Hal tersebut terungkap saat pers rilis yang di gelar oleh Polresta Mojokerto dalam pengungkapan kasus Narkotika selama bulan Maret di wilayah Hukum Polresta Mojokerto. Jumat (27/3/2021) di Halaman Mapolresta Mojokerto

Kapolresta AKBP Deddy Supriadi SIK, MIK,. Yang di dampingi Kalapas llB Mojokerto, Mengatakan bahwa pengiriman jenis sabu ke lapas Mojokerto ini adalah yang Kedua kalinya yang dilakukan oleh pelaku dan terungkapnya pengiriman Narkotika jenis sabu tersebut berawal dari adanya kecurigaan oleh petugas Lapas terhadap seorang ibu berinisial IA yang secara ketepatan melakukan besuk terhadap putranya yang juga terpidana narkotika inisial RS, kemudian Atas kecurigaan petugas Lapas kemudian menghubungi Satres Narkoba Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan pengeledahan.

“Dan benar saja dari pengeledah di temu barang bukti banyak Beberapa golongan yang sudah diselipkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 10 dan dari 10 menit itu berat totalnya adalah 6,76 gram” Kata Kapolresta Mojokerto

lebih lanjut Kapolresta menambahkan, Dari hasil interogasi terhadap seorang ibu dib ketahui bahwasannya titipan tersebut adalah berisi sabu-sabu kemudian dipertanyakan yang menitipkan adalah tersangka berinisial RD yang berusia 22 tahun dan secara kebetulan juga Kakaknya juga sebagai terpidana narkotika di Lapas tersebut.

Kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka kemudian dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan atau kosannya yang berada di Kecamatan Sooko dan dihasilkan adanya temuan petugas yaitu pil double l sebanyak 25 botol dengan isi satu botolnya adalah 1000 butir kemudian di samping itu juga ditemukan adanya sabu-sabu seberat 0,28 gram.

“Atas perbuatan tersangka ketiganya diterapkan pasal 114 ayat 112 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual menerima atau menjadi perantara dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun” Tambah Kapolresta Mojokerto

Sementara itu dari data rekapitulasi hasil pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Mojokerto selama bulan Januari hingga bulan Maret tahun 2021 ini, berhasil mengamankan 35 Tersangka, Barang Bukti yang di amankan Narkotika jenis Sabu seberat 418,57 gram, Pil Doubel LL 45.075 butir dan uang tunai sebanyak Rp.2.600,000 Rupiah. (Kar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait