SURABAYA, beritalima.com – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perkara dugaan penipuan senilai Rp75 miliar yang menjerat Hermanto Oerip. Ria, mantan tenaga administrasi PT Mentari Mitra Manunggal (MMM), mengungkap bahwa dirinya digaji Rp20 juta per bulan meski hanya bekerja sekitar dua bulan di perusahaan yang belakangan diketahui fiktif.
Kesaksian itu disampaikan Ria saat dihadirkan sebagai saksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/2/2026).
Ia menyebut direkrut sebagai tenaga administrasi, namun aktivitas perusahaan tidak pernah mencerminkan operasional tambang nikel sebagaimana diklaim terdakwa.
“Kata Soewondo, perusahaan MMM itu fiktif. Akhirnya saya dan Office Boy diberhentikan. Saya digaji Rp20 juta per bulan, sudah terima dua bulan,” ujar Ria di ruang sidang Tirta.
Ria mengaku setiap hari menerima 30 hingga 40 lembar Bill of Lading dari Vincensius, anak kandung terdakwa Hermanto Oerip. Selain itu, ia juga menerima cek, giro, dan token dari Hermanto. Namun ironisnya, ia tidak pernah mengetahui adanya aktivitas pengapalan nikel, termasuk pelabuhan tujuan (port of landing) yang seharusnya menjadi inti bisnis PT MMM.
Meski secara struktur Hermanto Oerip tercatat sebagai komisaris, Ria menegaskan terdakwa justru sangat aktif mengurus operasional harian PT MMM.
“Yang mengatur dan memberi perintah itu Hermanto,” tegasnya.
Lebih jauh, Ria mengungkap keluhan korban Soewondo Basoeki yang sempat ia dengar sebelum perusahaan tutup. Soewondo disebut kehilangan dana kongsi sebesar Rp75 miliar yang disetorkan bersama Hermanto Oerip dan Venansius Niek Widodo.
Menurut Ria, PT MMM sejak awal hanya dibentuk untuk mengelabui investor.
“Aktivitas perusahaan itu tidak ada. Saya memang pernah melakukan transaksi tunai dan mencatat pembelian mobil atas perintah Hermanto, tapi transaksi itu fiktif. Mobilnya tidak pernah ada dan tidak pernah dikirim karena perusahaan sudah keburu tutup,”.ungkapnya.
Di akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim Nur Kholis menyinggung status penahanan terdakwa yang hingga kini masih bebas.
“Untuk penahanan, majelis belum memutuskan. Kami akan musyawarah terlebih dahulu,” ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Estik Dilla Rahmawati, mendakwa Hermanto Oerip melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP, dengan total kerugian korban mencapai Rp75 miliar.
Dalam dakwaan diungkap, Hermanto bersama Venansius Niek Widodo, terpidana dalam perkara lain membangun narasi bisnis tambang nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara, yang nyatanya tidak pernah ada.
Modus dimulai dari hubungan pertemanan Hermanto dengan korban Soewondo, yang kemudian diyakinkan melalui dokumen, foto lokasi, hingga klaim kerja sama dengan PT Tonia Mitra Sejahtera.
Pada 2018, Hermanto menggagas pendirian PT Mentari Mitra Manunggal. Meski hanya berstatus komisaris, jaksa menyebut Hermanto mengendalikan penuh strategi keuangan dan komunikasi, termasuk mengelola grup WhatsApp internal perusahaan sebagai sarana propaganda bisnis.
Melalui grup tersebut, terdakwa mengirimkan dokumen kerja sama fiktif antara PT MMM dan PT Tonia Mitra Sejahtera untuk mendorong korban menyetor dana. Dengan dalih kebutuhan modal tambang Rp150 miliar, korban akhirnya mentransfer Rp75 miliar ke rekening PT Rockstone Mining Indonesia di BCA.
Jaksa mengungkap, dana tersebut dicairkan melalui 153 lembar cek bernilai miliaran rupiah, melibatkan terdakwa, istrinya (alm), anak kandung, hingga sopir pribadi. Bahkan, demi mempertahankan ilusi bisnis, Hermanto disebut memerintahkan pembuatan Bill of Lading dan Cargo Manifest palsu seolah-olah penambangan dan pengiriman nikel benar-benar berjalan. (Han)








