MOJOKERTO, Beritalima.com- Dalam fakta persidangan dari keterangan saksi, terungkap bahwa kepala OPD dan Camat di kabupaten Mojokerto diera Mustofa Kamal Pasa (MKP) menjadi Bupati. Selain diminta urunan untuk pembelian Jet Ski, kegiatan sambang desa, WTP, BPK serta untuk makan minum tamu.
Pada tahun 2017 saat Ika Puspitasari adik dari Mustofa Kamal Pasa (MKP) mencalonkan diri sebagai Walikota Mojokerto, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 18 Camat juga dimintai urunan sebesar Rp 15 juta tiap Camat dan Kepala OPD yang di kordinir oleh Catur Edy Susanto yang saat itu menjabat sebagai Camat Gedeg.
Dari keterangan Nunuk Jatmiko Kepala Bagian Kesra setda kabupaten Mojokerto.salah satu saksi dari Tiga saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK di persidangan di PN Tipikor Surabaya. Rabu (16/2) mengungkapkan, bahwa dari tahun 2011 hingga 2017 dirinya telah menyerakan uang semuanya sebanyak Rp.230 juta kepada MKP melalui orang kepercayaan dari MKP yang bernama Nano Santoso Hudiarto (Nono)
Penyerahan pertama pada tahun 2011 dirinya dipromosikan menjadi Camat Dlanggu harus membayar Rp.50 juta yang diserahkan dirumah Nono di Mojosari, lalu 2013 di mintai untuk iuran Jet Ski Sebesar Rp.15 juta, 2015 memberikan uang sebesar Rp.150 juta melalui Abduloh untuk kemenangan MKP untuk Pilkada yang kedua kalinya. Pinjam dari Bank Jatim
” Dan yang terakhir 2017 Untuk Pilkada kota Mojokerto urunan uang Rp. 15 juta seluruh Camat sekabupaten Mojokerto yang di kordinir oleh Camat Catur Edi Susanto” ujar Nunuk Jatmiko
Sementara itu, Arif Suhermanto SH, JPU KPK mengatakan, bahwa sebenarnya hari ini menghadirkan Lima orang saksi yaitu, Nunuk Jatmiko, Agus Anas, Satrio dan Ali Kuncoro
“Dari Lima Saksi Hadir tiga, satu ijin sakit terpapar Covid 19 dan satu saksi atasnama Satrio tidak hadir tanpa keterangan” kata Arif sehabis persidangan
Lebih lanjut Arif Suhermanto menerangkan, terkait keterang salah satu saksi yang diminta adanya pungutan dana untuk biaya pencalonan adik MKP di Pilkada Kota Mojokerto, bahwa keterangan itu tidak hanya dari saksi hari ini saja. karena, beberapa saksi juga menyampaikan kalau di minta urunan untuk biaya Pilkada kota Mojokerto tahun 2017 dengan nilai variatif tapi rata-rata Rp.15 jutaan
” Terkumpul sekitar Rp.800 jutaan dari para camat dan OPD di Mojokerto untuk biaya pecalonan Adik Terdakwa di Pilkada kota Mojokerto tahun 2017″ ujar Arif
“Nanti kita akan hadirkan pihak-pihak yang terlibat didalamnya” pungkas JPU KPK senior tersebut.
Seperti di ketahui, tahun 2018 Mustofa Kamal Pasa (MKP) ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK, dalam Dakwaan JPU KPK MKP disinyalir menerima gratifikasi dari jual beli jabatan dan Fee Proyek di pemkab Mojokerto dengan total Rp.48 Milyar
Dan Mustofa Kamal Pasa (MKP) di jerat dengan pasal 2 ayat (1) UU RI No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pembrantasan tindak pidana pencucian uang
Dari gratifikasi tersebut oleh terdakwa MKP di belanjakan berupa tanah dan bangunan sebanyak 80 bidang tanah, 50 unit Mobil, 3 unit sepeda motor, 8 jet ski dan 1 unit mesin foto copy multifungsi hitam putih merk Canon.(Kar)