WONOSOBO, bertalima.com – Menghadapi Natal dan Tahun Baru Satlantas Polres Wonosobo dan Samsat Wonosobo menggelar operasi lilin dan candi penertiban lalulintas di area alun – alun dan di halaman UPPD Samsat Wonosobo. Jumat (14/12).
KBO Satlantas Polres Wonosobo, IPTU Sanyoto mengatakan tujuan dengan operasi gabungan yang dilakukannya guna menertibkan pengendara sepeda motor dan mobil terkait dengan surat – surat kendaraan menghadapi Natal 2018 dan tahun baru 2019.
“Kami melakukan operasi razia Lilin dan Candi untuk meminimalisir angka kecelakaan lalulintas di kabupaten Wonosobo.” Jelas Sanyoto ketika ditemui di lokasi razia.
Tambahnya, selain itu Satlantas Polres Wonosobo juga melakukan razia rutin tiap harinya untuk penertiban lalulintas di jalan raya agar pelanggaran pengendara bermotor dapat ditekan dan menghindari terjadinya tindak pidana curanmor.
“Pelanggaran pengendara bermotor selama ini sangat beragam seperti tidak mempunyai SIM, maupun SIM dan STNK -nya tidak terbawa sebab ketinggalan di rumah, serta tidak dihidupkan lampu utama.” Imbuhnya.
“Sementara operasi gabungan ini kita lakukan bersama Samsat dengan melihat dari kebutuhan, terkait dengan pajak kendaraan yang belum dibayarkan oleh pemilik kendaraan baik motor atau mobil.” Kata Sanyoto.
Terpisah, Staf UPPD Samsat Wonosobo menjelaskan kegiatan razia gabungan yang dilakukan Samsat bersama Satlantas Polres Wonosobo pada tahun 2018 sudah dilaksanakan ke 49 kalinya.
“Dalam satu bulan bisa dilaksanakan 4 – 8 kali tergantung kebutuhan. Pada waktu tersebut dari UPPD menyediakan mobil Samsat Siaga dengan tujuan memudahkan wajib pajak kendaraan ketika diketahui adanya keterlambatan pembayaran pajak sehingga dia bisa langsung membayarkan pajak kendaraannya di lokasi razia.” Papar Lilis Wardani.
“Seringnya kegiatan razia gabungan selama ini mendapat respon positif dari para wajib pajak kendaraan pasalnya mereka akan mengerti pentingnya ketertiban dalam membayar pajak dengan tepat waktu dan ketika menunggak pembayaran pajak kendaraanya ada sangsinya.” Pungkasnya.
Sementara salah satu pengendara bermotor yang tertilang mengungkapkan dirinya tidak memperhatikan bahwa pajak kendaraanya terlambat dibayarkan dari batas waktu yang ditentukan yaitu pada bulan desember 2018 ini.
“Ini adalah kecerobohan saya sendiri karena tidak teliti dan disiplin terkait dengan pembayaran pajak kendaraan dan menjadi pembelajaran agar kedepannya kejadian seperti ini tidak terulang.” Kata Musaifin yang menyadari kesalahannya. (Budi)