SURABAYA, beritalima.com|
PT PAL Indonesia secara berkelanjutan menerapkan Good Corporate Governance (GCG) sebagai bagian penting dari sebuah perusahaan. Dalam pelaksanaannya, PT PAL Indonesia secara berkala melaksanakan asesmen penerapan GCG sesuai dengan aturan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.
Pada asesmen GCG di PT PAL Indonesia tahun buku 2022 oleh BPKP Jawa Timur mendapatkan skor sebesar 84,54 dengan kategori Baik. Nilai yang diterima PT PAL Indonesia ini melebihi nilai target yang ditentukan dari Holding Industri Pertahanan DEFEND ID sebesar 83,5.
“Proses assessment tahun buku 2022 ini merupakan serangkaian dari assessment bersama DEFEND ID, sebagai sarana para pemangku kebijakan untuk meninjau hasil Assessment GCG BUMN di Industri Pertahanan Tahun Buku 2022. Tata kelola perusahaan yang baik juga dapat menjadi patokan agar perusahaan berjalan dengan efektif dan efisien” ucap Nia Herminanti sebagai perwakilan pemegang saham seri B dalam sambutannya yang hadir secara daring.
Acara Exit Meeting ini dibuka oleh COO PT PAL Indonesia Iqbal Fikri, serta dihadiri oleh jajaran BoD dan BoC PAL secara daring, SEVP TM dan jajaran General Manajer PT PAL Indonesia. Delegasi BPKP Provinsi Jawa Timur, Abul Chair Selaku Kepala Perwakilan BPKP Jawa Timur beserta jajaran.
Acara ini berlangsung pada Selasa, 27 Juni 2023 secara langsung di PT PAL Indonesia Surabaya. Pelaksanaan asesmen GCG di PT PAL Indonesia membutuhkan waktu 25 hari kerja dalam periode tanggal 2 Mei 2023 sampai dengan 30 Juni 2023.
“Seiring berjalannya PT PAL Indonesia dalam menjadi global player, sangat dibutuhkan nilai GCG sebagai bahan pertimbangan seberapa baik tata kelola perusahaan tersebut. Sehingga assessment GCG menjadi kebutuhan yang sangat penting untuk modal menjajaki pasar global” ujar COO PAL Iqbal Fikri dalam sambutannya.
Untuk mengukur penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan dalam rangka memenuhi kewajiban perusahaan yang tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN yang sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-2/MBU/03/2023 Tentang pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN.
“PT PAL sebagai etalase industri dalam negeri, wajib untuk melaksanakan assessment GCG agar menjadi acuan dalam menjalani bisnis secara sehat dan beretika. Saat ini PT PAL sudah banyak melakukan perubahan baik atau improvement dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya. Semoga kedepannya PT PAL dalam segera meraih kategori “Sangat Baik” sehingga dapat menjadi industri pertahanan dengan tata kelola perusahaan yang baik dan berkelanjutan, hal tersebut menjadi salah satu prasyarat agar iklim bisnis bisa semakin maju dan berkembang” terang Abul Chair selaku penanggung jawab BPKP Provinsi Jawa Timur di kesempatan tersebut.
Sesuai dengan pasal 44 pada Peraturan Menteri BUMN, PT PAL Indonesia wajib melaksanakan penilaian (assessment) secara dua tahun sekali oleh asesor independen yang ditunjuk oleh PT PAL Indonesia dan disela-sela tahun tersebut dilaksanakan evaluasi (review) terhadap hasil penilaian dan tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan dilakukan oleh BUMN yang bersangkutan (self assessment).
Agenda ini bertujuan untuk memaparkan hasil assessment GCG oleh Tim Asesor BPKP Perwakilan Jawa Timur. Tujuan Penilaian Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) ini adalah untuk menilai implementasi GCG pada PT PAL Indonesia pada tahun buku 2022. Evaluasi tersebut dapat mengoptimalkan nilai BUMN sehingga memiliki daya saing yang kuat untuk mencapai maksud dan tujuan dari Badan Usaha Milik Negara.
“Pada tahun buku 2022 hasil assessment GCG PT PAL Indonesia yakni 84.54% yang dimana nilai tersebut masuk dalam kategori “BAIK”. Pencapaian tersebut melebihi dari target pemegang saham, PT LEN Industri (Persero). Hasil assessment PT PAL Indonesia mengalami peningkatan di 3 tahun terakhir” ucap tim BPKP Provinsi Jawa Timur dalam sesi paparan hasil assessment GCG PT PAL Indonesia.
Asesmen GCG ini memiliki dampak yang signifikan bagi PT PAL Indonesia dimana dapat meningkatkan kepercayaan dari stakeholder dan shareholder. Keseluruhan pelaksanaan asesmen ini semata – mata untuk menunjang pelaksanaan keberlangsungan bisnis perusahaan dimana tata kelola perusahaan memberikan nilai tambah yang berkelanjutan dan berjangka panjang bagi pemegang saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini menjadi gambaran yang baik bahwa PT PAL Indonesia telah mengoptimalkan penerapan GCG sesuai dengan aturan yang berlaku dan para Insan PAL berintegritas terkait dengan penerapan GCG. Diharapkan kedepannya, PT PAL Indonesia akan terus menerapkan prinsip-prinsip GCG yang berlaku dalam semua proses bisnis yang dijalankan yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian dan Keadilan.
Dengan hasil ini diharapkan dapat meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitasnya dalam meningkatkan nilai perusahaan berupa peningkatan produktivitas kinerja dan citra perusahaan yang baik. Hal ini menjadi nilai positif yang dapat diterapkan secara permanen dan diketahui oleh seluruh Insan PAL sebagai langkah perbaikan ke depan.(Yul)