Sumenep, beritaLima – Tepat pada Rabu siang (9/11/2016) pukul 14.00 WIB, Propam Polres Sumenep melakukan test urine terhadap personel Resmob Polres Sumenep.
Test Urine itu dilakukan oleh Propam Polres Sumenep bekerjasama dengan dokkes Polres Sumenep dan dokkes Polda Jatim. “Seumpama ada yang positif, kita akan proses dan kita serahkan kepada Kapolres untuk menindak lanjutinya,” tegas Kasipropam Polres Sumenep Ipda Moh. Abd. Kohar, S.H.
Jika pesan-pesan tersebut diabaikan, sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bakal diberlakukan. “PTDH berlaku jika sudah inkrah atau sudah ada kekuatan hukum tetap,” tambah Abd. Kohar.
Tidak hanya itu, perwira penegak disiplin ini juga menegaskan kepada seluruh anggota Polri untuk tidak bersentuhan dengan namanya narkoba. Sebab, tugas polisi selain melindungi dan mengayomi masyarakat, juga memerangi narkoba.
“Kita anggota Polri sebagai penegak hukum. Bukan sebagai pelanggaran hukum,” imbuhnya.
(An/ Hms)