JAKARTA – Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah dan Satgas Covid-19 daerah mengantisipasi penularan Covid-19. Seperti dengan cara memastikan para pelaku perjalanan yang masuk ke daerah sudah melakukan tes RT-PCR ataupun rapid test antigen. Hal ini dilakukan selama berlangsungnya masa libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021.
“Pastikan juga ketersediaan ruang isolasi. Dan kami sampaikan terima kasih kepada seluruh daerah yang telah membuat surat edaran yang membatasi pelaku perjalanan,” himbau Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Gedung BNPB, Kamis (24/12/2020) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Bagi para pelaku usaha di sektor pariwisata untuk dapat memahami pandemi Covid-19. Karena, kebijakan pemerintah dalam melaksanakan pembatasan pelaku perjalanan merupakan upaya perlindungan kepada masyarakat sekaligus pengendalian penyebaran Covid-19. Dan perlu diketahui, jika pandemi Covid-19 dapat dikendalikan dengan baik, maka pemulihan ekonomi akan lebih cepat termasuk di sektor pariwisata.
Dan himbauan juga ditujukan khusus pada umat kristiani agar mematuhi protokol kesehatan dalam merayakan Natal. Dan juga masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan dalam merayakan tahun baru. Hindari kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
“Dan masyarakat juga dihimbau membatasi perjalanan liburan ke luar kota dan sebisa mungkin untuk tetap dirumah saja,” pesan Wiku.