JOMBANG,Beritalima.com-Meningkatnya kewaspadaan terhadap ancaman Virus Korona (Covid-19) di berbagai daerah memaksa Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang melalui Lembaga Pendidikan telah meliburkan sementara Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Yang berlaku Hari ini Selasa (17/03/2020) sampai tanggal 30 Maret 2020, terang saja hal itu di Amini oleh seluruh Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) se Jombang.
Sementara untuk Sekokah Swasta seperti Madrasah Ibtidaiyah, Pendidikan Anak Usia Dini, RA dan Lainnya mengacu pada Surat Edaran Kementerian Agama Kabupaten Jombang Bernomor: B-500/KK.13.12.2/PP.03/03/2020. Menindak lanjuti oleh Surat Edaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Bernomor : B-2579/Kw.13.2.1/PP.00/3/2020 Tanggal 25 Maret 2020.Dan hasil Rapat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang pada tanggal 16 Maret 2020.
Namun pagi ini pemandangan berbeda terpantau di Madrasah ibtidaiyah Raudlatul Ulum 01 yang berada di Desa Brangkal Kecamatan Bandarkedungmulyo, sejumlah murid yang duduk di Kelas Enam tetap masuk sekolah guna mengikuti ujian. Kepada beritalima.com melalui sambungan Selulernya, Halim Kepala Sekolah menuturkan jika di lembaga yang dipimpinnya khusus untuk yang ujian tetap masuk sekolah, sementara untuk murid kelas satu sampai kelas lima sudah diliburkan.
“Iya ini yang masuk untuk mengikuti ujian berjumlah (28) siswa seluruhnya adalah kelas enam, Sementara untuk kelas satu sampai lima efektif belajar dirumah semenjak kita mendapat surat edaran dari Kementerian Agama yang merujuk pada Hasil Musyawarah bersama Pemerintah Kabupaten Jombang,”terangnya.
“Untuk pelaksanaan ujian sendiri di Sekolah ini akan berakhir pada tanggal 23 Maret 2020, dan akan dilanjut dengan kegiatan Ujian Praktek,” Pungkasnya.
Untuk diketahui, menindak lanjuti Surat Edaran yang keluarkan oleh Kemenag, semua sekolah swasta untuk Kabupaten efektif berlaku Hari ini Selasa (17/04/2020) hingga tanggal 30 Maret 2020. ( Aj)