Tetapkan Mantan Menag Tersangka, KPK Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji

  • Whatsapp
Tetapkan mantan Menag tersangka, KPK hitung kerugian negara kasus korupsi kuota Haji (foto: GA)

Jakarta, beritalima.com|- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khusus Menag Isfan Abidal Aziz dimana keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penghitungan tersebut dilakukan bersamaan dengan proses penyidikan yang hingga kini masih berlangsung. “Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini masih dalam proses penghitungan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (9/1).

Menurut Budi, penetapan tersangka tidak menunggu rampungnya hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melainkan didasarkan pada kecukupan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.

“Penetapan tersangka tentu berdasarkan kecukupan alat bukti. Penyidikannya masih terus berprogres dan BPK juga memberikan dukungan terhadap penyidikan perkara ini,” ujar Budi.

Selain menunggu hasil audit BPK, KPK juga masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan penyitaan sejumlah barang bukti. Penyidikan diperluas dengan memeriksa pihak-pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta biro perjalanan haji yang diduga terkait dengan pengelolaan kuota tersebut.

“Terkait kelanjutan penyidikannya, nanti akan kami sampaikan. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti yang dibutuhkan,” ucap Budi. KPK telah menerima pengembalian uang sebesar seratus miliar rupiah dari pihak yang terlibat kasus ini.

Ia menambahkan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pemulihan kerugian keuangan negara dapat dilakukan secara maksimal setelah nilai kerugian ditetapkan secara resmi. KPK menilai penghitungan kerugian negara menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum.

Jurnalis: rendy/abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait