Bengkulu, beritalima.com | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rumah Kebangsaan Indonesia (RKI) dan Forum Aktivis Muda Bengkulu (FAMB) gelar hearing bersama Komisi 1 DPRD Kota Bengkulu. Jumat (16/3). Hearing ini terkait dengan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang akan menutup sementara gerai Indomaret karena tidak memiliki izin operasional.
Ketua Komisi I Teuku Zulkarnain usai menerima dan memimpin hearing kepada awak media mengatakan para aktivis RKI dan FAMB memberikan dukungannya kepada DPRD untuk melakukan penutupan Indomaret.
”Tadi kita didatangi oleh adik-adik dan teman-teman dari rumah kebangsaan, ternyata mereka memberikan dukungan yang full kepada DPRD dan juga nanti mungkin kepemerintahan kota untuk melakukan penutupan terhadap Indomaret,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain.
Selain itu Teuku juga berharap dukungan dari masyarakat, hingga Indomaret yang tidak memiliki izin operasional di kota Bengkulu dapat benar-benar ditutup semuanya.
”Kita sungguh besar hati dengan adanya dukungan seperti itu. Dan kemudian kita minta dukungan mereka sampai kemudian Indomaret liar ini bisa ditutup,” ujarnya.
Teuku juga mengungkapkan bahwa ada 22 Gerai Indomaret yang telah mengantongi izin.
”Faktanya sampai hari ini izin Indomaret dari 82 itu ternyata baru 22 yang mengantongi izin,” kata Teuku.
Akan tetapi pihaknya akan mempertanyakan izin lingkungan yang didapat dari 22 Gerai Indomaret tersebut.
”22 ini juga kita masih mempertanyakan terkait dengan izin lingkungan, karena kan 40 kiri 40 kanan harus memberikan izin,” jelas Teuku.
Teuku menegaskan bahwa Gerai yang berada didekat pasar tidak akan diberikan izin beroperasi dan harus ditutup.
“Kemudian zonasi, karena didekat pasar tradisional tidak diperbolehkan samasekali, bukan tutup sementara, tetapi memang tutup selamanya,” tegas Teuku.
Terkait dengan karyawan yang bekerja, Teuku menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan control jaminan sosial tenaga kerja dengan standar Upah Minimum Regional (UMR).
”Apakah mereka dikontrak dengan baik, Apa disana mereka bekerja dengan upah UMR minimal ? Kemudian mereka mendapat cuti hamil, melahirkan, kalau sakit ada jaminan kesehatan. Kalau kecelakaan ada jaminan jiwa,” tambahnya.
Teuku juga menegaskan pihak Indomaret harus dapat menampung produk-produk Usaha lokal sebagai syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan regulasi.
“Kita cek juga terkait dengan komitmen 20 % dari produk UMKM yang harus diserap oleh mereka, dengan syarat-syarat yang ringan. Jangan mereka kemudian buat syarat-syarat yang aneh-aneh yang memberatkan karena sama saja dengan mereka menolak,” tegas Teuku lagi.
Lebih jauh Teuku menerangkan bahwa penutupan gerai Indomaret yang dilakukan oleh pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu yang berada dikawasan S Parman pada hari Selasa 23 Maret 2021 ternyata adalah salah satu gerai yang telah memiliki izin.
“Ada temuan kita satu lagi, kemaren ada kita lihat ada videonya penutupan Indomaret disebelah Tiara Sela di Padang Jati. Faktanya adalah Indomaret yang ditutup itu adalah bagian dari 22 Indomaret yang mengantongi izin,” terang Teuku.
Teuku justru mempertanyakan aksi penutupan itu, dan menduga dilakukan hanya untuk mengelabuhi Pemkot dan masyarakat
“Nah inikan akal-akalan. Sedangkan ada 82 kurang 22 artinya ada 60 lagi yang tampak izin. Seharusnya yang 60 itu yang ditutup. Jadi akal-akalan firdaus Zailani,” tutup Teuku.
Senada ungkapan dari anggota komisi I DPRD Kota Bengkulu Kusmito Gunawan, SH, MH yang juga hadir mengikuti hearing membenarkan bahwa Gerai Indomaret yang ditutup itu termasuk dalam penetapan izin operasional.
“Gerai itu termasuk dalam penetapan izin operasional. Artinya ini jadi pertanyaan kenapa mesti harus yang sudah mendapat penetapan operasional justru ditutup,” sampai Kusmito.
Ia berharap pihak Indomaret memahami adanya kekeliruan dari manejemen mereka, dan meminta Pemkot Bengkulu untuk mengambil langkah tegas.
“Seharusnya Indomaret paham benar ada kekeliruan dari manejemen mereka ini. Kita berharap bahwa Pemkot Bengkulu melalui Satpol PP untuk melakukan langkah-langkah kongkrit,” demikian Kusmito. (R)