The Irsan Susanto Mengeluh Sakit, Sidang Keterangan Korban KDRT Ditunda

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Persidangan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa The Irsan Pribadi Susanto, direktur klub basket Pasific Caesar Surabaya ditunda oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (22/3/2022). Penundaan terjadi setelah terdakwa menyatakan dirinya tidak dalam kondisi sehat.

“Saya tidak bisa mengikuti sidang, saya cepek, tidak sehat dan sakit,” kata terdakwa The Irsan dalam persidangan diruang sidang Garuda 2 PN. Surabaya.

Seharusnya terdakwa The Irsan menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan kesaksian dari korban KDRT Chrisney Yuan Wang. Yang adalah istri dari The Irsan sendiri.

Tim dari Majelis Hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana, sempat menolak ditundanya persidangan itu. Sebab terdakwa The Irsan tidak menyertakan surat keterangan dokter, yang menerangkan dirinya sedang sakit.

Sempat terjadi perdebatan antara majelis hakim dengan kuasa hukum terdakwa. Alhasil, majelis hakim mengabulkan penundaan persidangan pada kasus dugaan KDRT tersebut sepekan mendatang, dengan sangsi jika terdakwa tidak bisa mengikuti persidangan lagi dengan alasan yang sama, maka sidang akan tetap dilanjutkan.

Dalam persidangan itu, terdakwa The Irsan sempat mengatakan Ia sudah datang ke PN Surabaya sejak jam 9 pagi,

“Namun faktanya persidangan baru digelar pada pukul 3 sore,” ujarnya dalam persidangan.

Dikonfirmasi selepas sidang, Gideon Imanuel Tarigan, pengacara korban Chrisney Yuan Wang mengaku kecewa dengan penundaan sidang tersebut. Menurutnya jaksa penunut seharusnya tidak langsung menerima penundaan.

“Harusnya JPU menyatakan keberatan, sebab terdakwa terlihat sehat-sehat saja, dengan menantang akan mendatangkan dokter dari kejaksaan. Biar nanti dokter dari kejaksaan yang bilang sakit. Itu pengalaman yang sering saya lakukan di Jakarta,” katanya di PN Surabaya

Diketahui, The Irsan Pribadi Susanto duduk di kursi persidangan setelah dilaporkan ke Polda Jatim melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri, Chrisney Yuan Wang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim dalam dakwaanya menyebut bagaimana dugaan pemukulan yang dilakukan Terdakwa terhadap korban Chrisney Yuan Wang. Jaksa juga menceritakan kenapa Terdakwa sampai memukul korban.

“LUE SUAMI NG***OT, MAKAN T*I ANJING, SUAMI GAK BECUS.. LUE KAWIN LAGI AJA GIE CARI ISTRI BARU” hal tersebut diucapkan oleh korban secara berulang-ulang sehingga membuat tedakwa emosi akan tetapi perasaan tersebut terdakwa pendam sendiri.

Dengan latar belakang itu akhirnya pada Rabu, 12 Mei 2021 sekira pukul 00.30 wib saat itu korban sedang tidur bersama tiga anaknya dalam satu kamar dan saat itu terdakwa pulang kerumah dan ingin mandi namun terdakwa tidak terima saat korban menyuruh terdakwa mandi di kamar mandi luar selanjutnya terdakwa membuang barang-barang korban keluar kamar dan mengusir korban pergi dari rumah namun sebelum pergi korban berusaha mengambil HP dan botol minum.

Ketika korban mengambil HP dengan cepat pula terdakwa merebut HP milik korban dengan cara mencengkeram sambil menarik lengan tangan korban hingga memar. Sementara anaknya yang bernama RDS saat itu berusaha melindungi korban dengan memukul terdakwa namun justru terdakwa memukul dan memarahi anaknya dengan kata-kata “LUE BERANI PUKUL PAPA.. DASAR ANAK DURHAKA.. INI PASTI AJARAN MAMAMU..”. mengetahui perlakuan terdakwa tersebut korban tidak terima dengan mengatakan “EH.. JANGAN PUKUL ANAK SAYA..” namun terdakwa langsung memukul bibir atas dan bawah korban dengan keras hingga badannya terpental jatuh ke belakang yang mengakibatkan bibirnya mengalami luka memar dan sobek sampai berdarah

Diketahui pula, selama penyidikan sampai persidangannya dilaksanakan, The Irsan Pribadi Susanto hanya menjalani tahanan kota. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait