Thie Butje Sutedja dan Ahli Waris Sabarjoto Berdamai, Sepakat Selesaikan Penjualan Tanah Dari Sertifikat Induk No 44

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Perkara Sertifikat Induk No 44 antara Thie Butje Sutedja dengan ahli waris Alm Sabarjoto terkait tanah seluas 99,010 meterpersegi di wilayah RW 08 Jemursari Selatan, Kelurahan Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo, memasuki babak akhir menyusul tercapainya kesepakatan damai oleh semua pihak yang berperkara.

Kesepakatan tersebut sekarang sudah ditandatangani keduanya di Kantor Notaris Olivia Sherline Wiratno, jalan Pasar Kembang, Surabaya.

“Para pihak baik Thie Butje Sutedja maupun ahli waris dari Alm Sabarjoto, sudah sepakat berdamai. Sekarang sudah progres edit transaksi jual beli pengkavlingan yang pernah dilakukan keduanya. Prinsipnya kita sangat menghormati pasal 1338 KUHAP, pembeli beritikad baik pada perkara sertifikat induk No 44, asalkan selama ini benar dan dia membeli dari pembeli yang benar sebagai pemilik yang sah,” ungkap Tugianto Lauw, pengacara yang mampu mendamaikan Thie Butje Sutedja dengan ahli waris Alm Sabarjoto di PN. Surabaya, Jum’at (7/6/2020).

Dikatakan Tugianto, sebagai bagian dari perdamaian tersebut, ahli waris Sabarjoto sepakat memberikan kuasa menjual dan meluruskan sengketa sertifikat induk No 44 dengan pihak BPN dan Pemkot Surabaya serta pihak-pihak terkait.

“Kesepakatan itu sedang kita godok. Makanya beberapa waktu yang lalu kita sempat menemui LKMK Kelurahan Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo. Juga sudah berkirim surat kepada Lurah Jemur Wonosaro dan Camat Wonocolo. Surat itu T1/VIII/2020/P.SBY.TG dan T2/VIII/2020/P.SBY.TG),” katanya.

Tugianto menilai, dasar hukum Thie Butje Sutedja dan ahli waris Alm. Sabarjoto memiliki tanah di wilayah Jemursari Selatan sudah cukup kuat yakni sertifikat induk No 44. 

“Sertifikat induk No 44 tersebut hasil transaksi jual beli Nomor : 048/WNT/1973 tanggal 15 Juli 1973, Surat Perjanjian Pembelian Tanah tanggal 15 Juni 1973, yang dibuat oleh Camat/PPAT Wonocolo, Alm. Drs Soepangat. Dan Penetapan Pengadilan Nomor 2479/tahun 1990 tentang Pengelolaan tanah Kavling dan Fasum dari Sertifikat Nomor 44,” pungkasnya.

Sementra Khoirul, perwakilan LKMK kelurahan Jemur Wonsari memaparkan, berdasarkan data yang dia miliki, bahwa  Induk No 44 luasnya 99.010 meterpersegi, terdiri dari Fasum SD dan Puskesmas 1860 meterpersegi,  Fasus Jalan 28.095 meterpersegi, tanah yang sudah dikavling 69.055 meterpersegi.

“15 tanah tanpa nomer sertifikat dan tanpa nama, sama 3 hektar tanah tidak ada kejelasan sertifikat dan tanah,” paparnya.

Diketahui, awal Juli 1973, Thie Butje Sutedja, Sabarjoto dan Benny Tumbel bersepakat membuat kongsi penyertaan modal membeli tanah di Jalan Jemur Wonosari dan di kavling-kavling dijadikan perumahan.

Dalam kongsi itu, Thie Butje Sutedja menyertakan modalnya dalam bentuk uang tunai, makanya dia dinyatakan sebagai penyandang dana pembelian. Sementara Sabarjoto dan Benny Tumbel yang hanya menyertakan sertiifikat rumahnya di Jalan Tidar No 99 dan di Jalan Kinibalu III /14 Surabaya sebagai penyertaan modal (inbreng), hanya diberikan jabatan sebagai pelaksana pembelian dan pelaksana lapangan semata.

Selanjutnya, tanggal 15 Juli 1973, ketiga kongsi tersebut sepakat melakukan transaksi pembelian tanah seluas 101,50 meterpersegi di Jalan Jemur Wonosari melalui Camat/PPAT Wonocolo, Drs Soepangat. dan terbitlah Akte Jual-Beli Nomor 048/WNT/1973 tanggal 15 Juli 1973 atas nama Sabarjoto, salah satu kongsi yang berperan sebagai pelaksana pembelian.

Kemudian oleh Sabarjoto, Akte Jual-Beli Nomor 048/WNT/1973 yang diterbitkan Camat/PPAT Wonocolo tersebut didaftarkan ke BPN Kota Surabaya dan terbitlah Sertifikat Induk Nomor 44.

Terbitnya Sertifikat Induk Nomor 44, membuat kongsi ketiganya terpecah. Thie Butje Sutedja dan Benny Tumbel merasa dikecewakan karena Sabarjoto mencantumkan banyak nama-nama fiktif dalam pecahan-pecahan Sertifikat Induk No 44.

Menurut Thie Butje Sutedja dan Benny Tumbel, munculnya nama-nama fiktif tersebut tidak transparan dan berdampak pada pembagian keuntungan yang bakal mereka terima pada saat tanah di Jalan Jemur Wonosari tersebut nantinya laku terjual.

Kendati kecewaa, Thie Butje Sutedja lebih memilih sikap diam. Sebaliknya Benny Tumbel menempuh jalan frontal dengan cara keluar dari kongsi, dan meminta kembali sertifikat rumahnya di Jalan Kinibalu III /14 Surabaya yang selama ini dipegang Thie Butje Sutedja sebagai penyertaan modal (inbreng).

Mundurnya Benny Tumbel dari kongsi tersebut menyebabkan Thie Butje Sutedja berseteruh dengan ahli waris Alm Sabajoto. Sebab Benny Tumbel meski sudah keluar dari kongsi, diam-diam sudah menjual beberapa bidang tanah di wilayah RW 08 Jalan Jemur Wonosari kepada orang lain, seperti misalnya 12.000 meterpersegi pada Sinta Dewi Sampurna, dan sekitar 30.000 meterpersegi atau 3 hektar kepada dr. Soepangad.

“Padahal tanah-tanah itu dicadangkan oleh Thie Butje Sutedja dan ahli waris Alm Sabarjoto sebagai fasilitas umum. Tanah 12.000 meterpersegi itu fasum tapi bisa diatasnamakan Sita Dewi Sampurna,” tutup Tugianto saat dikonfirmasi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait