Thomas E Tampubolon : Bagaimana Mungkin Bisa Membuat Mahkamah Advokat

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Niet Onvankelijke Verklaard (NO) yang telah diputuskan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menghentikan semangat upaya hukum yang dilakukan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pimpinan Fauzi Yusuf Hasibuan sebagai Ketua Umum DPN PERADI dan Thomas E Tampubolon Sebagai Sekjen DPN PERADI yang berkantor pusat di Grand Slipi Tower, Jakarta Barat.

Demikian hal itu diungkapkan Sekjen DPN PERADI Thomas Tampubolon, Selasa (30/10/2018) ketika diminta keterangannya mengenai putusan PN Jakarta Pusat, yang menurut pengakuan PERADI versi Luhut Pangaribuan dan PERADI versi Juniver Girsang biasa – biasa saja tidak ada niatan untuk melakukan banding.

Thomas pun terhadap sikap DPN PERADI pimpinan Luhut MP Pangaribuan dan DPN PERADI pimpinan Junifer Girsang, menurutnya tidak ada masalah meskipun tidak melakukan banding akibat bias putusan PN Jakarta Pusat yang menyatakan tidak terima karena menganggapnya tidak mau ikut campur urusan organisasi advokat. Bahkan dari PN Jakarta Pusat menyarankan dapat diselesaikan melalui Mahkamah Advokat seperti Mahkamah Partai yang dilakukan oleh partai politik.

Baginya tidak berpengaruh terhadap putusan tersebut, karena dari ketiga DPN PERADI itu menyangkut SK, mana yang sah dan mana yang tidak sah. Sedangkan menurut anggapan Thomas E Tampubolon dalam membuat Mahkamah Advokad, tidak ada amanah dalam Undang – Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003. Kendati demikian Sekjen DPN PERADI menghormati keputusan PN Jakpus yang menyatakan tidak berwenang mengadili Gugatan PERADI dibawah pimpinan Fauzi Yusuf hasibuan terhadap DPN PERADI yang dipimpin Juniver Girsang No.683/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst.

“Dasar pengajuan banding dikarenakan Mahkamah Advokat tidak diatur dalam UU Advokat dan ART PERADI, bagaimana bisa membuat Mahkamah Advokat sedangkan dalam UU Advokat tidak mengamanahkan,” tandasnya kepada beritalima.com

sementara yang dilakukan DPN PERADI pimpinan Fauzi Yusuf hasibuan dan Thomas E Tampubolon, lebih banyak mendorong cabang – cabang PERADI yang ada di Hongkong, yang notabene memberikan perlindungan hukum melalui program Pro Bono bagi para TKI – TKI yang ada di Hongkong. dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *