Jakarta, beritalima.com| – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap seorang tersangka kasus kourpsi TImah, Henry Lie HL), yang baru tiba di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten dari Singapura (18/11).
HL selaku Beneficiary Owner PT TIN secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN, yang penerimaan bijihnya bersumber dari CV BPR dan CV SMS (yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah ilegal).
Penangkapannya terhadap HL merupakan tersangka ke-22 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015- 2022.
Proses penangkapan ini hasil dari kerjasama Tim Kejagung dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bekerja sama dengan Sub Direktorat Cegah Tangkal, Pengawasan Orang Asing, Pengamanan Sumber Daya Organisasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) dan Atase Kejaksaan di KedubesRI di Singapura.
Pada 29 Februari 2024, HL diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS. Lalu, pasca dilakukan pemeriksaan tersebut, dari informasi Otoritas Imigrasi Singapura (Immigration and Customs Authority -ICA), HL diketahui keberadaannya di Singapura sejak 25 Maret 2024.
Tim Penyidik JAM PIDSUS telah melakukan pemanggilan beberapa kali secara patut terhadap HL, namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut. Kejagung sudah melakukan pencekalan sejak Maret 2024. Sebulan kemudian, HL itetapkan sebagai tersangka.
Jurnalis: Rendy/Abri