Tidak Ada Kerugian, Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Atas SP3 Li Yuji

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Widiarso memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh seorang bernama Ye Xiao Yun atas penghentian penyidikan kasus Li Yuji oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Hakim menilai surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Li Yuji dalam perkara dugaan penggelapan adalah sah.

“Memutuskan menolak permohonan praperadilan seluruhnya,” ujar Hakim Widiarso saat membacakan putusan, Jum’ at (14/7/2023).

Hakim dalam putusan itu menilai penghentian penyidikan atas perkara Li Yuji sudah sesuai dengan Pasal 109 KUHAP.

Hakim Widiarso dalam pertimbangannya juga menyatakan sependapat dengan eksepsi Termohon praperadilan bahwa Li Yuji telah mengembalikan dana yang dimaksud sesuai dalam bukti T-16a, T-16b, T-17b, T-17c dan T1-7d copy legalisir Slip pemindahan dana kepada yang berhak.

“Menimbang azas pembuktian terhadap pasal 70a dan 70b KUHAP, penyidik dan penuntut umum berwenang menghentikan perkara pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Meski hal itu dapat digugat melalui lembaga praperadilan. Penyidik dapat melakukan diskresi dalam menangani perkara yang diembannya dengan mendasarkan pada hukum yang berlaku,” katanya.

Menimbang tanpa hendak menilai tentang kebenaran semua alat bukti yang dihadirkan oleh kedua belah pihak. Maka yang menjadi persoalan apakah tindakan termohon yang berpendapat tidak cukup bukti adalah tindakan yang sah menurut hukum.

Pendapat Termohon bahwa dengan telah dibayarkan sudah tidak adanya kerugian yang diderita oleh Pemohon tersebut dijadikan dasar hukum oleh Termohon untuk menghentikan proses hukum perkara a quo.

“Karena unsur akibat tidak terpenuhi, maka kesimpulan Termohon menjadi benar dengan cara membaca kesimpulan itu bahwa dengan sudah tidak adanya kerugian yang diderita oleh Pemohon maka keterangan para saksi tidak dapat memenuhi pembuktian atau unsur-unsur dan kehilangan nilainya sebagai suatu alat bukti,” sambungnya.

Menyikapi penolakan praperadilan yang dibacakan hakim Widiarso tersebut, kuasa hukum Ye Xiao Yun, Norma Sari Simangunsong menyatakan tidak sependapat. Menurutnya outusan hakim tersebut membuktikan langkah hukum polisi menghentikan perkara Li Yuji tidak tepat.

“Alasan penghentian perkara dalam SP3 tersebut tidak sesuai prosedur dan tidak sah menurut hukum,” katanya, seusai sidang.

Norma Sari Simangunsong mewakili pemohon praperadilan sebelumnya sudah dikecewakan dengan sikap kuasa hukum dari Polda Jatim dan Hakim tunggal Widiarso yang dalam persidangan praperadilan tersebut lebih memilih mempersoalkan pengembalian uang yang sudah dilakukan oleh Li Yuji.

“Kuasa hukum dari Polda Jatim dan Hakim Tunggal Praperadilan ini sudah masuk ke pokok perkara,” katanya saat dikonfirmasi.

Sebelumnya Ye Xiao Yun melaporkan Li Yuji, atas dugaan perkara dugaan Tindak Pidana Penggelapan. Selanjutnya berdasarkan Hasil Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidik (SP2HP) Nomor: B/1759/SP2HP5/VIII/RES.1.11./2022/Ditresrkrimum tertanggal 9 Agustus 2023 Penyidik telah menetapkan Li Yuji sebagai tersangka.

Namun, setelah dilakukan gelar perkara di perkara khusus di Mabes Polri, Polda Jatim menerbitkan Penetapan Surat Ketetapan, Nomor: S.Tap/239/XII/RES.1.11./2022/Ditreskrimum, tertanggal 26 Desember 2022, tentang penghentian penyidikan atas laporan Ye Xiao Yun.

Praperadilan itu buntut dari terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas laporan istrinya Ye Xiaoyun terhadap Li Yuji dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dengan kerugian sekitar Rp. 7 miliar. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait