SURABAYA – beritalima.com, Kuasa hukum Sutono bin Giman (46) yakni Fariji dari LBH LACAK memutuskan tidak melakukan upaya hukum banding atas putusan enam tahun yang dijatuhkan majelis hakim R Anton yang dijatuhkan pada sidang Kamis lalu (27/9/2018).
Setelah berbagai melalui pertimbangan diantaranya koordinasi dengan terdakwa, akhirnya diputuskan untuk tidak banding setelah sebelumnya menyatakan pikir-pikir.
” Kami tidak banding, ” ujar Fariji melalui sambungan selulernya, Minggu (30/9/2018).
Perlu diketahui, Terdakwa yang tinggal di Dukuh Karangan Gang 6b/7 Wiyung Surabaya, ini dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya denda sebesar Rp 200 juta dan Subsidair tiga bulan kurungan, namun hakim memutus enam tahun penjara, denda sebesar Rp 100 juta serta Subsidair satu bulan kurungan.
Sebagai bahan pertimbangan Hakim yang memberatkan terdakwa adalah, bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat apalagi dilakukan terhadap anak dibawa umur, sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa mengaku terus terang serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu 11 April 2018 ketika saksi Fiani A Febrianti pulang kerja melihat korban tidak berada di rumah, kemudian saksi mencari korban yang kebetulan berada dirumah terdakwa lantas diajak pulang.
Sesampainya di rumah korban bercerita pada saksi, jika baru saja jari terdakwa dimasukan kedalam kemaluannya sambil menciumi bibirnya dan meraba payudaranya setelah selesai melakukan aksinya terdakwa memberikan kue pada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain juga orang tuanya.
Mendengar cerita korban, saksi langsung mendatangai rumah terdakwa bermaksud menanyakan kebenaran yang diceritakan korban, hal tersebut dibenarkan dan diakui oleh terdakwa bahkan terdakwa yang masih kakak ipar saksi menyatakan tidak keberatan jika kejadian tersebut dibawa kerana hukum.
Atas keterangan saksi serta pengakuan terdakwa tersebut, JPU Samsu J Efendy Banu menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Han/wankun)