Tidak Benar Pemkab Tambrauw Serahkan 19 Hektar Lahan untuk Perkebunan Sawit

  • Whatsapp

SORONG, Berita lima.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tambrauw melalui Bupati Gabriel Assem SE M.Si diisukan telah melakukan kesepakatan atau menandatangani MoU dengan kementrian terkait dan salah satu perusahaan kelapa sawit untuk melepaskan lahan seluas 19 ribu hektar lebih di Distrik Kebar dan Miyah untuk dijadikan lokasi perkebunan kelapa sawit.

Terkait hal itu, Sekretaris Partai Golkar Kabupaten Tambrauw, Yeremias Sedik S.IP saat ditemui Jurnalis Papua barat Pos di salah satu kafe di Kota Sorong kemarin dengan keras membantah isu tersebut. Ia menegaskan isu itu sama sekali tidak benar.

“Saya selaku Sekretaris Partai Golkar Kabupaten Tambrauw yang merupakan partai pemerintah, saya merasa ini adalah suatu pelecehan dan pencemaran nama baik terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tambrauw dan secara pribadi nama pak bupati,”tukas Yeremias yang juga selaku Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Kabupaten Tambrauw.

Diterangkan Yeremias, pihaknya di DPRD bersama Pemkab Tambrauw saat ini sedang mendorong peraturan daerah (perda) tentang Kabupaten Konservasi dan Perlindungan Terhadap Masyarakat Adat. Draft perda itu, akunya, telah rampung dan siap diparipurnakan sehingga perusahaan atau perkebunan kelapa sawit sangat bertentangan dengan visi misis Pemkab Tambrauw.

Selain itu, lanjut Yeremias, perusahaan dan perkebunan kelapa sawit juga bertentangan dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) yang baru saja dibahas DPRD Tambrauw pada tanggal 15 November 2017. Di dalam RPJMD dan RPJP tidak ada disebutkan rencana untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Tambrauw.

“Memang di tahun 2014 datanya ada, dan itu surat Keputusan Menteri Kehutanan yang saat itu dijabat Pak Zulkifli Hasan. Beliau menyetujui perkebunan kelapa sawit, namun itu merupakan usulan lama dari kabupaten induk yaitu Kabupaten Sorong dan Kabupaten Manokwari,”terang Yeremias.

Usulan dari Kabupaten Sorong dan Manokwari, lanjutnya, merupakan kelanjutan dari lahan kelapa sawit yang ada di daerah Klamono Kabupaten Sorong serta Prafi atau Sidey SP 9 Kabupaten Manokwari yang mana peta wilayahnya sampai di Distrik Kebar yang saat ini sudah menjadi wilayah Kabupaten Tambrauw.

“Nah pada tahun 2014 lalu, ditawarkan kepada Pemkab Tambrauw untuk melepaskan lahan seluas 19 ribu hektar lebih untuk lahan perkebunan kelapa sawit tetapi Pemkab Tambrauw dalam hal ini Pak Bupati Gabriel bersama Ketua DPRD saat itu Almarhum Gabriel Titit menolak,”ungkapnya.

Di tahun 2016 lalu, lanjut dia, yang diterima dan ditandatangani Bupati Tambrauw adalah lahan untuk perkebunan jagung di Distrik Kebar dan itu sudah melalui kesepakatan antara masyarakat bersama pihak perusahaan, namun hal itu berlaku uji coba hanya selama dua tahun.

Terkait perkebunan jagung, sambungnya, saat ini juga belum beroperasi dikarenakan masih ada timbul konflik di antara masyarakat adat terkait siapa pemilik sah hak ulayat di lokasi tersebut. Oleh Bupati Tambrauw, persoalan itu dikembalikan lagi kepada pihak perusahaan untuk melakukan musyawarah dengan masyarakat adat secara efektif.

“Jadi oknum-oknum yang memainkan isu ini kami sudah mengetahuinya tetapi kami terus mencari data dan memastikan siapa otak di balik ini semua. Dalam waktu dekat, melalui lowyer kita akan melapor ke pihak Kepolisian karena ini merupakan pencemaran nama baik pribadi bupati dan Pemkab Tambrauw,”tegas Yeremias.

“Pada kesempatan ini saya mau sampaikan kepada seluruh masyarakat Tambrauw, khususnya di Distrik Kebar dan Miyah untuk tidak terpancing dengan isu-isu yang tidak bertanggungjawab karena isu ini hanya dimainkan menjelang pileg 2019 dan itu sangat murah sekali. Isu itu bukan gagasan untuk mendorong pembangunan tapi hanya untuk mengejar matrealistis semata,”tuntas Yeremias. (Charles Imbiri)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *