Tidak Buat LPJ, Mantan Oknum Kades Kobo Diduga Bersekongkol dengan Oknum Inspektorat

  • Whatsapp

Kantor Inspektorat Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Terhitung sejak 2020 sampai dengan 2021, Mantan Pejabat Kepala Desa Kobo, Kecamatan Mangole Utara Timur, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, Harun Usia di duga kuat tidak pernah membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) atas pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Inspektorat Kepulauan Sula terkesan diam seribu bahasa seakan melegalkan praktek dugaan korupsi terjadi, tanpa melakukan pengawasan.

Hasil penelusuran media ini dari berbagai sumber, di antaranya beberapa tokoh masyarakat Desa Kobo, mengatakan, kalau inspektorat mengatakan, mantan Kades Kabo dan bendahara diduga tidak membuat LPJ pada 2020- 2021, kami sebagai masyarakat Desa Kobo ‘tantang’ pihak inspektorat Kepulauan Sula untuk membuktikan LPJ tersebut, dengan melakukan audit investigasi secara menyeluruh, kami pastikan temuannya di atas angka satu milliar lebih dalam kurun waktu satu tahun.

“Bilamana pihak inspektorat tidak berani menerima tantangan terbuka ini, patut kami menduga telah terjadi persikongkolan jahat antara oknum Kades dan oknum di Inspektorat  Kepulauan Sula, dugaan tersebut di perkuat, setiap inspektorat melakukan monitoring atau pembinaan sekaligus pemeriksaan administrasi dan fisik di Kecamatan Mangole Utara Timur,  Desa  Kobo  terkesan mendapat perlakuan khusus dan istimewa dari tim inspektorat.

Kemudian pada  2020 – 2021 ketika pihak Inspektorat Kepulauan Sula melakukan monitoring atau pembinaan di Kecamatan Mangole Utara Timur pada saat itu,hanya Desa Kobo yang tidak hadir dan diperiksa baik secaraa admintrasi maupun fisik, informasi yang bergulir di kalangan pemerintahan Desa Kobo

Masih kata sumber media ini, berdasarkan data-data yang ada, kami meminta pada penegak hukum  agar memeriksa oknum-oknum yang di duga ikut bermain, terkait dugaan korupsi DD dan ADD di Desa Kobo dalam kurun waktu selama 2020 – 2021

Dugaan tidak adanya LPJ selama 2020 – 2021  yang dibuat oknum Kades Kobo sampai sekarang, jangankan menerima LPJ, melihat saja LPJ kami BPD tidak perna, bukan hanya LPJ yang diduga tidak dibuat rapat tahunan disetiap ahir tahun tidak pernah dilaksanakan di Desa Kobo,” ucapnya.

Mantan Pejabat Kepala Desa Kobo, Harun Usia saat dikonfirmasi, mengatakan, untuk anggaran DD dan ADD di Desa Kobo 2020 – 2021 senilai  Rp 1,6 miliayar lebih, saya sudah perintahkan  mantan bendahara, Arman Umasugi, namun, Arman  tidak mau membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), “ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, Kamaluddin Mahdi saat dikonfirmasi media ini melalui pesan Whats App…di..nomor +62 821-2816-xxxx, Kamis (29/9/22), pesan terlihat contreng biru, namun enggan meresponnya. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait