Tidak Daftar BPJAMSOSTEK, 180 Pemilik Perusahaan Segera Dipanggil Kejaksaan

  • Whatsapp
Kepala BPJAMSOSTEK Sidoarjo, Muhyidin (kiri), serahkan SKK 180 PWBD kepada Kasidatun Kejari Sidoarjo, Khristiya Lutfiasandhi SH MM, Kamis (12/3/2020)

SIDOARJO, beritalima.com | BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sidoarjo akhirnya menyerahkan penanganan perusahaan-perusahaan yang tidak daftar BPJAMSOSTEK ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Penyerahan berupa Surat Kuasa Khusus (SKK) itu dilakukan setelah BPJAMSOSTEK Sidoarjo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo melakukan Rapat Koordinasi di Hotel Luminor Sidoarjo, Kamis (12/3/2020) siang.

Kepala BPJAMSOSTEK Sidoarjo, Muhyidin, seusai acara mengatakan, sebanyak 180 SKK telah diserahkan kepada Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Sidoarjo selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Jelasnya, pihaknya telah menguasakan pada Kejaksaan selaku JPN untuk melakukan pemanggilan terhadap 180 perusahaan di Sidoarjo yang tidak daftar BPJAMSOSTEK.

Penyerahan SKK ini dilakukan karena 180 perusahaan wajib tapi belum daftar (PWBD) itu tidak mengindahkan upaya pihak BPJAMSOSTEK agar mereka mendaftarkan diri dan pekerjanya ke BPJAMSOSTEK.

“Sebelumnya kami sudah mensosialisasikan pada mereka tentang program BPJAMSOSTEK. Kami juga sudah memberi teguran pada mereka baik tertulis maupun lisan supaya daftar BPJAMSOSTEK. Namun karena mereka tetap tidak mematuhi kewajiban, akhirnya kami serahkan pada pihak kejaksaan,” terang Muhyidin.

Dia menambahkan, kepesertaan BPJAMSOSTEK itu sifatnya wajib berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Undang-undang tersebut menyebutkan, setiap perusahaan atau pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Di tempat yang sama, Kasidatun Kejari Sidoarjo, Khristiya Lutfiasandhi SH MM mengatakan, sebagai Pengacara Negara pihaknya siap dan mendukung untuk membantu dalam proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Khristiya menegaskan, pihaknya segera melakukan pemanggilan terhadap para pemilik perusahaan (owner) yang tidak patuh peraturan undang-undang tersebut.

“Mereka akan kami panggil tanggal 18 dan 19 Maret 2020. Dan itu tidak boleh diwakilkan. Jika diwakilkan harus dengan memberikan surat kuasa,” tegas Khristiya, dengan menambahkan jika panggilan tidak ditanggapi akan dilakukan kunjungan ‘on the spot’, didatangi di tempat. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait