Tidak Daftar BPJS Ketenagakerjaan, 25 Perusahaan Dipanggil Kejari Pacitan

  • Whatsapp
Para PWBD BPJS Ketenagakerjaan ketika berhadapan dengan aparat kejaksaan selaku jaksa pengacara negara di Pacitan, Senin (13/8/2018).

PACITAN, beritalima.com – Sebanyak 25 perusahaan mokong dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, Senin (13/8/2018). Pasalnya, mereka tidak melindungi pekerjanya dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ke-25 perusahaan itu semuanya berkedudukan di Kabupaten Pacitan. Mereka perusahaan wajib belum daftar (PWBD) BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala KCP (Kantor Cabang Perintis)
BPJS Ketenagakerjaan Pacitan, Indra Gunawan, mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah beberapa kali memanggil sekaligus memperingatkan ke-25 PWBD tersebut untuk segera mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Karena berdasarkan undang-undang, pemberi kerja atau pemilik perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Ada sanksi-sanksi yang bisa dikenakan pada pemberi kerja jika tidak mengindahkan peraturan itu.

Akan tetapi, lanjut Indra, perusahaan-perusahaan tersebut tetap saja mengabaikan surat peringatan yang hingga 2 kali disampaikan BPJS Ketenagakerjaan KCP Pacitan. Karena itu, Indra akhirnya memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) pada Kejari selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menangani mereka.

Penyerahan SKK itu didahului dengan penandatanganan surat perjanjian kerjasama (MoU) antara pihak BPJS Ketenagakerjaan KCP Pacitan dengan Kejari Pacitan. Dan sebagai tindak lanjut, Kejari Pacitan memanggil ke-25 perusahaan ‘nakal’ itu.

Di kantor Kejari Pacitan, ke-25 PWBD tersebut diberi pemahaman tentang kewajibannya memberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu, disosialisasikan pula tentang program-program BPJS Ketenagakerjaan beserta manfaat dan iurannya.

Pihak kejaksaan menegaskan, perusahaan-perusahaan tersebut wajib patuh terhadap ketentuan undang-undang. Mereka wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan guna mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Dikatakan, perlindungan jaminan sosial tersebut, berdasarkan undang-undang, adalah hak pekerja yang harus diberikan oleh pemberi kerja. Jika hak pekerja itu tidak diberikan, sederet sanksi mengancam pihak perusahaan atau pemberi kerja.

Sanksi-sanksi itu, yang pertama sanksi aministrasi, yakni tidak diberikan atau dicabut hak ijin usahanya, dan berikutnya sanksi pidana, yaitu hukuman penjara 8 tahun atau denda Rp 1 miliar.

Ditegaskan, tidak ada pilihan lain bagi pemberi kerja kecuali mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, pihak kejaksaan selaku jaksa pengacara negara akhirnya menyodorkan formulir kesanggupan daftar BPJS Ketenagakerjaan.

Indra Gunawan menambahkan, konsekwensi pemberi kerja memang harus mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak, bila pekerja sampai mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, pemberi kerja wajib membayar sebesar yang dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan. (Ganefo).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *