SURABAYA, beritalima.com ! PT Gerbang Samudra Sarana (GSS), perusahaan pelayaran yang kapalnya terbakar dan mengakibatkan 3 korban meninggal pada 2 Desember 2018 lalu, terancam gugatan.
Pasalnya, perusahaan yang berkantor di Jalan Perak Barat Surabaya tersebut, selain tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, juga dinilai melanggar Undang-Undang Internasional Tentang Kelautan.
Gugatan perdata ini akan dilayangkan kuasa hukum Rita Sativa, istri nahkoda kapal yang meninggal, jika somasi mereka diabaikan.
Rita Sativa, istri almarhum Suhaldani (Nahkoda Kapal Motor Gerbang Samudra I milik PT GSS yang terbakar), telah menguasakan perkara ini ke pengacara DR Rohman Hakim SH S.Sos MM dan M.Efendi SH, Jumat (9/8/2019).
Rita menyatakan, dirinya selaku ahli waris almarhum Suhaldani tidak mendapatkan hak sebagaimanamestinya dari perusahaan pelayaran yang sudah 8 tahun mempekerjakan almarhum.
Rita mengaku, atas kematian suaminya itu ia hanya diberi uang duka Rp 50 juta dari pimpinan PT GSS. Selain itu, perempuan umur 51 tahun ini mengaku menerima santunan dari Jasa Raharja Rp 50 juta.
Saat menerima santunan dari Jasa Raharja, oleh pihak perusahaan ia diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan mengajukan tuntutan. Namun ia menolak, karena ia tahu masih ada hak suaminya yang tidak dipenuhi pihak perusahaan.
Rita mengatakan, uang yang ia terima dari PT GSS mustinya lebih dari Rp 50 juta. Bahkan, staf bagian farmasi Puskesmas Mulyorejo Surabaya ini juga tahu, suaminya dengan gaji Rp 21 juta per bulan mustinya menerima santunan Jaminan Kematian Kecelakaan Kerja kisaran Rp 1 miliar.
Namun, lanjut Rita, dirinya tidak menerima sebesar itu karena PT GSS tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Pengacara Rohman Hakim dan Effendi mengatakan, perusahaan pelayaran tersebut diduga kuat telah melanggar Undang-undang Internasional Tentang Kelautan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk itu, Rohman mengatakan secepatnya akan melayangkan somasi ke pimpinan PT GSS. Somasi ini intinya meminta pada pimpinan PT GSS untuk memberikan santunan pada kliennya sebagaimana lazimnya berdasarkan undang-undang.
Menurut Efendi, kendati PT GSS tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, namun atas musibah yang dialami pekerjanya, berdasarkan peraturan PT GSS tetap harus memberikan kepada ahli waris pekerja sebesar sesuai perhitungan BPJS Ketenagakerjaan.
Rohman dan Efendi berharap somasinya dipenuhi PT GSS. Jika tidak, pihaknya akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya. (Ganefo)