SERDANGBEDAGAI,Beritalima.com- Miris melihat sungai Seibuluh di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten SerdangBedagai , Sumatera Utara yang seharusnya wewenang Balai Wilayah Sungai (BWS)II Provsu untuk dilakukan normalisasi . Padahal Pemerintah Kabupaten Sergai sudah melayangkan surat untuk BWS II Propsu untuk segera melakukan Normalisasi , namun sampai saat ini tak kunjung diperhatikan.
Hal ini amatan beritalima.com dilokasi , Senin (2/10/2017) terlihat masyarakat berbondong-bondong turun kesungai untuk melakukan normalisasi sendiri tanpa memikirkan resiko yang dihadapi mereka untuk dilakukan pembersihan sampah – sampah di sungai , persisnya di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan-Tebing tinggi yakni di lokasi Dusun I, Desa Seibuluh , Perbaungan , Sergai.
Masyarakat melakukan hal ini demi mengairi persawahan ratusan hektar milik para petani yang saat ini gencar – gencarnya musim tanam. Sehingga masyarakat melakukan normalisasi sendiri untuk membersihkan sampah – sampah di sungai tersebut tanpa memikirkan keselamatan .
Anto (45) warga Pematang Pasir kepada Beritalima.com dilokasi mengatakan ” . Kalau kita menunggu dari pemerintah kita , kapan lagi warga sini akan melakukan tanam padi karna sungai ini sangat fungsi utama bagi masyarakat Sergai untuk melakukan tanam padi. Biasanya pemerintah sering melakukan normalisasi untuk membersihkan sampah – sampah di sungai kini tak ada lagi , ucapnya
” Apalagi terlihat banyak rumput- rumput maupun sampah yang terlihat bertumpuk di bawah jembatan sungai Seibuluh , sehingga aliran sungai tak normal seperti semula .
Masih kata anto ‘”. Apalagi saat ini musim hujan semua sampah dari atas sana semua turun kebawah sehingga imbasnya warga kita .ujarnya
Senada dikatakan Erdi (45)warga Desa Seibuluh juga mengatakan ” Padahal Sungai ini sangat berguna sekali untuk warga sekitar dalam aktivitas sehari -harinya , namun apa boleh buat tindakan pemerintah untuk melakukan pembersihan normalisasi sungai ini belum juga dilakukan .
Padahal terlihat Pemerintah Serdang Bedagai sudah banyak memasangkan plang peraturan PU.No.17 tahun 2011 tentang pedoman penetapan garis tempat dan jaringan irigasi ,dengan tulisan larangan mendirikan bangunan dan menanam pohon diatas tanggul saluran , itu sudah kita ikuti aturan ya , namun kenapa dalam perawatan irigasi tersebut belum ada juga .Ucap Erdi dengan nada kesal
Repoter : Sugi