SOLO, BeritaLima.com – Akibat besarnya biaya rumah sakit, seorang suami di Colomadu Karanganyar melaporkan perusahaan tempat almarhummah istrinya bekerja. Hal ini dikarenakan perusahaan tersebut tidak memasukkan istrinya dalam BPJS Ketenagakerjaan semasa bekerja.
“Senin 11 Mei 2020, Suyoto Suami Almarhumah Sunarti melaporkan CH pimpinan sebuah perusahaan konstruksi baja di Colomadu Karanganyar ke Polres Karanganyar,” penjelasan Pendamping Keluarga Sunarti/Suyoto, Endro Sudarsono dalam pesan WhatsApp, Kamis (14/05/2020).
Dijelaskannya, Suyoto diterima Bripka Ari Putra Ambang Miarji, SH., MH dan diberikan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STTP/192/V/2020.
Suyoto menyampaikan bahwa istrinya telah meninggal dunia pada tanggal 2 Januari 2020 yang sebelumnya sakit sejak 18 Desember 2019 lalu.
Sunarti sakit sekitar pukul 10.30 WIB di perusahaan tersebut dan dibawa ke Rumah Sakit Panti Waluyo oleh Pak Susi dan Haryanto teman kerjanya.
Namun hingga kematiannya, keluarga Sunarti berharap ada pembiayaan penuh dari pimpinan perusahaan. Namun hanya diberi 15 juta rupiah dari total biaya lebih dari 100 juta rupiah.
Suyoto menyampaikan bahwa Sunarti tidak diikutsertakan menjadi peserta BPJS Kesehatan sehingga biaya rumah sakit tidak bisa dicover BPJS.
Tidak hanya itu, bahwa pesangon yang mestinya diterima berdasarkan perhitungan dinas tenaga kerja Karanganyar sebesar Rp 86.250.000,00 juga tidak diberikan dari pimpinan perusahaan.
Perusahaan hanya memberi informasi uang pesangon sebesar 45 juta dikurangi 15 juta. Jika karyawan mau maka perusahaan akan menambah 30 juta. Namun dalam pembicaraan di Dinas Tenaga Kerja Karanganyar belum ada kesepakatan.
Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, perusahaan memiliki kewajiban yaitu:
(1) Pemberi Kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS.
(2) Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.
Terhadap pelanggaran pasal tersebut diatas sesuai dengan Pasal 55 UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS mengatur:
“Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
“Kami berharap dari kepolisian bisa segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pidana hak hak karyawan,” demikian penjelasan Endro Sudarsono yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp, Kamis (14/05/2020).[Ar]