JAKARTA, Beritalima.com– Pimpinan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Sibolangit, Sumatera Utara, Max Sopacua menilai, pernyataan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Herzaky Mahendra Putra memalukan AHY dan Teuku Riefky Harsya (Sekjen) selaku penggugat.
Herzaky dalam sebuah media ibukota terbitan Kamis (20/5) mengatakan, dalam setiap upaya mediasi harus didukung dengan iktikad baik. “Setiap upaya mediasi harus didukung dan seyogyanya dilakukan mendasarkan pada prinsip ada iktikad baik, kesetaraan di depan hukum, menghormati perundang-undangan yang berlaku dan menempatkan kesepakatan antara para pihak sebagai sesuatu yang mengikat untuk menindaklanjutinya.”
Pernyataan Herzaky itu, kata Max kepada Beritalima.com, Jumat (21/5), sama saja dengan melecehkan persidangan yang sudah memutuskan penggugat harus hadir. Karena AHY selaku pegugat tidak hadir, Hakim Mediasi Bernadet Sumorangkir menegor kuasa hukum AHY.
Peristiwa itu terjadi pada sidang kedua mediasi perselisihan kubu Partai Demokrat KLB Sibolangit dengan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat hasil Kongres Jakarta 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/5).
Ini kali kedua AHY tidak hadir. Pada sidang mediasi pertama pekan lalu, AHY juga tidak hadir di PN Jakarta Pusat. Bahkan pada sidang mediasi pertama, AHY hanya memberi kabar ketidakhadirannya melalui telepon seluler.
Dari kubu Partai Demokrat KLB Sibolangit hadir dalam dua kali sidang itu. Pada sidang kedua, Kamis (20/5), kubu PD KLB hadir lengkap antara lain Marzuki Alie, Max Sopacua, Jhony Allen Marbun dan Darmizal.
Max lebih jauh mengatakan, Herzaky ingin menutupi malu dengan berita tentang ketidak hadiran AHY yang dinilai melecehkan pengadilan dengan mengatakan sudah ada itikat baik untuk media dengan mengirimkam kuasa hukumnya.
Pernyataan Herzaky itu, kata politisi senior ini merupakan jawaban asal-asalan dan tidak bertanggungjawab dari seorang pengabdi kepada junjungannya. Pada sidang mediasi kedua ini hanya dihadiri kuasa hukum AHY dan Tengku Rifky. Dan, itu dinilai Herzaky sebagai sesuatu yang benar dan memiki itikat baik. Dan, seolah-olah tidak diperlukan kehadiran AHY.
Max Sopacua sebagai salah satu tergugat yang hadir dalam sidang itu menghimbau kuasa hukum AHY agar membawa AHY dan Teuku Riefky Harsya sebagai penggugat ke ruang sidang. Hakim hanya menginginginkan proses sidang antara penggugat dan tergugat. “Bukan antara kuasa hukum penggugat dengan kami sebagai tergugat,” kata Max.
Biarlah, kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI 2009-2014 ini, kita berhadapan di ruang sidang ini antara AHY dan Teuku Riefky yang menyebut diri mereka sebagai pejuang muda Partai Demokrat dan kami yang disebut sebagai Gerombolan Pembegal Partai Demokrat.
“Jadi, dengan begitu, semua masyarakat akan tahu tentang sejarah yang sebenarnya. Kami dari Partai Demokrat Pimpinan Moeldoko patuh pada aturan pengadilan untuk hadir pada sidang-sidang yang dijadwalkan,” jelas Max Sopacua.
Ya, sebelumnya Herzaky angkat bicara soal tudingan kubu KLB Sibolangit bahwa AHY tidak menghormati PN Jakarta Pusat karena ketidakhadiran dia dalam dua kali sidang mediasi.
Tudingan itu dijawab Herzaky. Dia menyinggung, dalam setiap upaya mediasi harus didukung dengan iktikad baik. “Setiap upaya mediasi harus didukung dan seyogyanya dilakukan dengan mendasarkan diri pada prinsip adanya iktikad baik, kesetaraan di depan hukum, menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menempatkan kesepakatan antara para pihak sebagai sesuatu yang mengikat untuk menindaklanjutinya.”
Menurut, kubu AHY justru telah menunjukkan iktikad baik dan menghargai proses mediasi. tu ditunjukkan dengan hadirnya kuasa hukum untuk menyampaikan surat permohonan maaf dari Partai Demokrat atas ketidakhadiran pada sidang mediasi hari ini. “Justru kami menunggu iktikad baik dari para tergugat untuk taat hukum,” ujarnya.
Menurut Herzaky, pasca keputusan Menteri Hukum dan HAM menolak hasil KLB Sibolangit, kubu itu masih menggunakan atribut Demokrat. Kubu KLB, kata dia, hingga kini juga masih mengatasnamakan sebagai pengurus Demokrat. “Ini adalah bentuk pelecehan hukum dan putusan negara,” nilai Herzaky. (akhir)