Tidak Indahkan Somasi Pertama, PT Gema Papua Siap Di Polisikan

  • Whatsapp

SORONG, Berita lima.com – Pemilik tanah garapan yang berlokasi di Jalan Obet Mubalus, Taman wisata, Kelurahan Saoka, Distrik Maladummes, Sorong Kota, Salma Warfandu saat di temui mengaku akan segera memperkarakan PT Gema Papua terkait penyerobotan dan mengambil material di lahan tersebut.

” kalau sudah tidak ada jalan lain lagi, Yah kita ketemu di persidangan saja, kita akan menempuh jalur hukum,” tegas Salma sembari menyayangkan tindakan pihak perusahaan, Kamis (11/05)

Salma juga menganggap tidak ada iktikat baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan masalah tersebut, terlebih lagi pihak perusahaan selalu mengulur-gulur waktu untuk ketemu membicarakan masalah ini. ” Pak Slamet sudah di hubungi sama tim kuasa hukum saya tapi dia (Slamet) selalu saja beralasan baru lihat handphone ketika di SMS atau telepon,” ujar Salma

Ia juga menyayangkan tindakan pihak perusahaan yang selalu saja membongkar palang di lahan tersebut, ” malahan saya palang mereka bongkar. Bongkar, saya pergi palang lagi,” imbuhnya

Karena lahan yan telah di wariskan secara turun temurun dari orang tuanya bersatus inkrah (berkekuatan hukum yang tetap) melalui putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor : 04/Pdt.G.1999/PN.Sorong, pada tanggal 06 Mei Tahun 2000, putusan Pengadilan Tinggi Irian Jaya dengan Nomor : 25/Pdt/2002/PT. Irian Jaya pada tanggal 16 Oktober Tahun 2002, yang telah berkekuatan hukum tetap dengan nomor : W30.U2/131/HK.01/V/2016, dengan luas tanah keseluruhan adalah 54.000 meter persegi.

” lahan itu punya orang tua saya, itu kita punya barang, punya harta kenapa harus takut,” ujar Salma

Salma juga tengah berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya terkait surat panggilan yang dilayangkan dari kuasa hukum perusahaan kepadanya. ” pengacaranya ada buat surat panggilan untuk saya, itu yang saya koordinasikan sama kuasa hukum, nanti lah kita lihat saja perkembangan selanjutnya, setelah itu baru kita buat laporan polisi,” ungkap Salma

Sementara itu menurut koordinator tim kuasa hukum Salma Warfandu Yosep Titirlolobi, mengatakan bawah pada prinsipnya kami sangat siap untuk meladeni gugatan yang dilakukan oleh saudara Wilem Boratei di pengadilan dan kami juga sudah siap untuk membuat laporan polisi terhadap sudara Wilem Boratei.

Mengingat Bawah Tanah klien kami sudah ingkra pada tahun 2002 dan Badan pertanahan sendiri sudah melakukan pengukuran Tanah tersebut dan sertifikat sendiri sudah ada, tetapi sangat lucu ketika sudara Wilem datang dengan pelepasan tanah adat yang yang dikeluarkan tahun 2010 dan ditandatangani oleh marga Bawela, jadi kami pada prinsipnya tetap akan menindaklanjuti ke ranah hukum tentang keaslian Pelepasan Tanah Adat yang dikeluarkan tahun 2010 jadi bagikami ini satu penipuan Mengingat bawah sudara Wilem Boratei sendiri selalu bermasalah dengan hukum, yang mana menjual tanah dan setelah itu mengklaim lagi bawah itu adalah tanahnya inikan lucu, Masyarakat yang ada di tanjung sudah tahu kalau siapa itu Wilem Boratei untuk itu kami meminta dengan tegas PT Gema Papua Silakan angkat kaki dari Areal Tanah Adat klien kami secepatnya, tegas.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *