Tidak Jujur dan Berbelit, Ini Luapan Kekesalan Hakim Sutarno Pada Kho Handoyo Santoso

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Dr Sutarno SH MH, ketua majelis hakim dalam kasus jual beli rumah di Pakuwon City Cluster Long Beach meluapkan kekesalannya pada terdakwa Kho Handoyo Santoso di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (23/8/2022).

Kekesalan itu diluapkan dengan mengatakan jika dirinya tidak akan segan-segan menjatuhkan vonis yang cukup berat karena terdakwa Kho Handoyo tidak jujur dan berbelit-belit saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa.

Maklumlah, berdasarkan pantauan diruang sidang, terdakwa Kho Handoyo memang kerap menolak dan menyatakan tidak sepakat dengan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang dihadirkan Jaksa di persidangan sebelumnya.

“Saudara Kho Handoyo, dari awal saya peringatkan kalau saudara jujur menjadi pertimbangan bagi kami, sebaliknya kalau saudara berbelit-belit memberikan keterangan sehingga mempersulit pemeriksaan persidangan tentu ada resikonya,” tegas ketua majelis hakim Sutarno dihadapan jaksa penuntut dan terdakwa Kho Handoyo serta kuasa hukumnya.

Dikatakan hakim Sutarno, awalnya kan saudara beli rumah dari Kho Wen Tjen terus melalui broker rumah itu saudara jual kepada Elanda. Waktu menjual tidak saudara katakan bahwa sertifikat rumah itu masih di agunkan di Bank Permata.

Saya katakan yang mulia, bantah terdakwa Kho Handoyo.

Saudara katakan kepada siapa,? tanya hakim Suparno.

Kepada saudara Elanda di Cafe Starbuck, jawab terdakwa Kho Handoyo.

Ingat, saksi-saksi yang kita periksa kemarin keterangannya tidak saudara bantah, tandas hakim Sutarno.

Saya bantah yang mulia,! tangkis terdakwa Kho Handoyo.

Betul kan Elanda sudah membayar lunas rumah itu, tetapi begitu dia menempati tidak bisa karena ada tagihan dari Bank Permata. Kewajiban Elanda melunasi lewat Bank Permata, sambung hakim Sutarno.

Rumah itu sudah ditempati,! sergah terdakwa Kho Handoyo.

Ya tapi masih ada kewajiban melunasi lewat Bank permata, elak hakim Sutarno

Betul,! jawab terdakwa Kho Handoyo.

Kenapa meski Elanda sudah melunasi pembelian tapi Elanda tetap masih punya tanggungan di Bank Permata,? tanya hakim Sutarno.

Itu sesuai kesepakatan bersama yang mulia,! jawab terdakwa Kho Handoyo.

Kesepakatan bersama yang mana lagi, Orang saudara kan menawarkan penggantian rumah yang saudara beli lainnya di East Cost 7 pada Elanda, timpal hakim Sutarno.

Betul yang mulai,! sahut terdakwa Kho Handoyo

Ya itu kan berarti akal-akalan saudara saja, tuding hakim Sutarno.

Bukan yang mulai, itu bentuk penyelesaian dan tanggung jawab saya,! elak terdakwa Kho Handoyo lagi.

Ngak papa, kami tidak butuh pengakuan kamu saja. Saudara punya hak ingkar, saudara berbohong pun boleh, silahkan. Tapi perlu kamu ingat yang tadi. Kalau saudara jujur menjadi pertimbangan bagi kami, tapi kalau saudara berbelit-belit tentu ada resikonya. Tinggal dipilih kok

Silahkan saja, kami tidak butuh pengakuan saudara terdakwa saja. Masih ada saksi dan alat-alat bukti yang lain, tandas hakim Sutarno.

Terdakwa Kho Handoyo Santoso dijerat Jaksa Kejati Jatim dengan Pasal 266 ayat 1 KUHP dan Pasal 266 ayat 2 KUHP dan 378 KUHP.

Awalnya saksi Elizabeth Kaveria mengenalkan korban Elanda Sujono dengan terdakwa Kho Handoyo Santoso karena terdakwa akan menjual rumah yang beralamat di komplek Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya.

Perkenalan itu ditindak lanjuti dengan pertemuan dengan terdakwa Kho Handoyo Santoso di East Cost Mall Cafe Starbuck Pakuwon City Jl. Kejawan Putih, Surabaya antara korban Elanda Sujono, saksi Maria Purnawati dan saksi Elizabeth Kaveria.

Di East Cost Mall Cafe Starbuck, terdakwa mengatakan obyek rumah yang dijual yaitu komplek Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya type rumah Montclaire luas bangunan 222 M2 dengan luas kavling tanah 216 M2 tidak ada permasalahan apapun, hanya menunggu proses pemecahan sertifikat induk saja dari PT. Pakuwon.

Terpikat dengan tawaran itu, korban Elanda Sujono dan terdakwa sepakat membeli rumah itu dengan harga Rp. 4.499.999.200. dengan uang muka sebesar Rp. 2.350.000.000 yang dibayar korban Elanda Sujono secara bertahap.

Tanggal 14 Juni 2016 Rp. 150.000.000, ditransfer ke rekening Bank Mandiri nomor rekening 1410006921407 atas nama Kwee Sianawati.

Tanggal 21 Juni 2016 Rp. 850.000.000,- ditransfer ke rekening Bank Mandiri nomor rekening 1410006921407 atas nama Kwee Sianawati.

Tanggal 22 Juni 2016 Rp. 700.604.025,- ditransfer ke rekening Bank BCA nomor rekening 2560117488 atas nama Kho Handoyo Santoso.

Tanggal 24 Juni 2016 Rp. 650.005.250,- ditransfer ke rekening Bank Mandiri nomor rekening 1410006921407 atas nama Kwee Sianawati.

Sedangkan sisanya Rp. 2.149.999.200 akan dibayar secara angsuran bulanan setiap tanggal 23 Rp. 179.196.000 selama 1 tahun yang akan ditransfer ke rekening Bank Mandiri Nomor rekening 1410006921407 atas nama Kwee Sianawati atau rekening BCA milik terdakwa atas nama Kho Handoyo Santoso.

Tanggal 24 Juni 2016 korban Elanda Sujono, saksi Maria Purnawati dan saks Elizabeth Kaveria IZABETH bertemu terdakwa di kantor Notaris Ariyani SH., M.Kn. di Jl. Ngagel Timur No. 11 Surabaya untuk pembuatan Akta Perikatan Jual Beli (PPJB) atas rumah di Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya tersebut.

PPJB atas rumah tersebut dituangkan dalam Akta Perikatan Jual Beli Nomor 122 tanggal 24 Juni 2016 dan ditanda tangani para pihak dan notaris.

Dalam Pasal 4 Akta PPJB menyatakan terdakwa selaku pihak pertama memberikan keterangan bahwa tidak diperbolehkan lagi menjual atau memindahkan hak atau mengalihkan bidang tanah dan bangunan rumah tersebut dengan cara bagaimanapun juga, demikian pula tidak boleh memberatinya dengan beban ikatan apapun juga (termasuk ikatan sewa) kepada pihak lain, selain kepada pihak kedua atau kepada pihak lain yang ditunjuk oleh pihak kedua. Adapun bidang tanah dan bangunan tersebut tidak dibebani dengan ikatan apapun juga, demikian pula tidak dibeslah, dan tidak dalam keadaan sengketa atau perselisihan suatu perkara.

Celakanya, diakhir bulan Juli 2017 korban Elanda Sujono didatangi oleh petugas Bank Permata yang menerangkan bahwa rumah ini masih ada tunggakan angsuran di Bank Permata.

Korban Elanda Sujono tidak mengetahui bahwa rumah Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya yang dibelinya dari terdakwa ternyata masih ada tunggakan pembayaran angsuran di Bank Permata,

Dimana dalam ikatan jual beli tersebut diterangkan bahwa Kho Wen Tjen telah menjual rumah dan bangunan kepada terdakwa Kho Handoyo Santoso dan meneruskan angsuran KPR Kho Wen Tjen atas rumah Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya tersebut sesuai dengan akte PPJB Nomor 106 Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 yang dibuat di Notaris Ariyani SH., M.Kn. antara terdakwa Kho Handoyo Santoso dengan Kho Wen Tjen.

Menyikapi hal itu, tanggal 24 Agustus 2017 korban Elanda Sujono bersama istrinya bertemu terdakwa di kantor Notaris Ariyani SH. M.Kn. dan korban Elanda Sujono bersedia membayar terlebih dahulu tunggakan angsuran di Bank Permata sampai bulan Februari 2018. Korban Elanda Sujono juga telah membayar angsuran atas KPR rumah Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya di Bank Permata sejak bulan Agustus 2017 sampai bulan Januari 2019 dengan jumlah sebesar Rp. 760.000.000.

Tanggal 17 April 2018 dan tanggal 2 Mei 2018 korban Elanda Sujono melayangkan somasi kepada terdakwa agar segera menyelesaikan proses jual beli dan menyerahkan alas hak atas tanah bangunan Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya, namun somasi itu tidak ditanggapi terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa, korban Elanda Sujono sampai saat ini belum menerima sertifikat rumah Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya dan.korban Elanda Sujono mengalami kerugian kurang lebih Rp. 5.260.352.000.(Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait