Bangunan Kantor Bupati Lama
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com –Tidak mengembalikan 56 pejabat yang dilantiknya ke jabatan semula. akhirnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Manado memblokir database Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah daerah (Pemda) Kepulauan Sula
Pemblokiran tersebut merupakan langkah awal agar kembalikan 56 pejabat ke jabatan semula, kalau tidak kami Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang jadi korban, “ujar salah satu ASN yang enggan disiarkan namanya kepada media ini, Kamis (14/10/21)
Lanjut Sumber, Soalnya kami mau pengusulan kenaikan pangkat tidak bisa, pengurusan pesiun maupun pindah ke Provinsi atau pindah ke daerah lain juga tidak bisa.
“Apabila 56 pejabat itu tidak kembali, Maka biodata kami untuk semua PNS di Kepulauan Sula diblokir oleh BKN Manado, “ungkap Sumber.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kabupaten Kepulauan Sula, Fadila Waridin belum dapat dihubungi, hingga berita ini ditayangkan. [dn]