Tidak Kooperatif dan Taat Pajak, Pemkab Sampang Segel Rumah Makan Padang

  • Whatsapp

SAMPANG, BeritaLima.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang terus berupaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya dengan melakukan penertiban wajib pajak bagi pengelola kuliner.

Setelah sebelumnya melakukan penyegelan terhadap rumah makan Asela Kecamatan Camplong, kini Pemkab kembali melakukan penyegelan terhadap rumah makan Padang yang berada di jalan Rajawali Kecamatan Kota Sampang, Rabu (10/3/2021).

Hal itu dilakukan karena selain tidak kooperatif pihak pengelola rumah makan Padang dianggap tidak mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) No. 8 Tahun 2020 tentang perpajakan.

Penutupan itu dilakukan langsung oleh pihak Badan Pengelolaan, Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) bersama pihak Kejaksaan Negeri Sampang yakni Kasi Datun (Perdata Dan Tata Usaha Negara) dan di dampingi oleh Satpol PP Kabupaten Sampang.

Kabid Pendapatan Choiriyah mengatakan bahwa, penutupan tersebut dilakukan karena pihak rumah makan Padang tidak kooperatif dengan pihak pemerintah.

“Kita sudah lakukan pemanggilan mas kepada pihak RM Padang beberapa kali, dan pihaknya juga sempat bayar beberapakali sekitar 800.000 – 1000.000, namun kalau dilihat dari ramainya pembeli, itukan kurang dari 10% PPN mas,” jelasnya.

Lanjut Qori’ panggilan akrab Kabid pendapatan, hal itu juga bisa dibilang manipulasi data penghasilan, karena alat elektronik pendeteksi pajak tidak difungsikan secara maximal.

“Alat PDT yang dari kita tidak digunakan secara maximal dan pembayaran pajaknya tidak sesuai omset, malahan alat yang dari kita dikembalikan. Dan alat tersebut sudah kami pasang sejak bulan Februari 2020 lalu,” paparnya.

Sementara pihak rumah makan Padang saat dikonfirmasi oleh awak media memilih irit bicara dan mengatakan “Aman mas, gak ada apa-apa,” singkatnya. (FA/Dd)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait