TERNATE,Beritalima.com-Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menjemput Sukur Mandar atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 1 miliar, Rabu (5/4/2017).
Mantan Direktur Perusahaan Daerah PT. Haliyora Faisayang di Kabupaten Halmahera Tengah itu dijemput sekitar jam 11 malam di salah satu apartemen. Dari Jakarta, Sukur langsung dibawa ke Ternate dan tiba pagi tadi dengan pesawat Sriwijaya Air.
Sukur dijemput paksa diduga karena tidak kooperatif atas panggilan penyidik untuk pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan Hasan Bay tersebut.
Dari Bandara, Sukur langsung dibawa ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaannya dengan status masih sebagai saksi.
Amatan Beritamalut.com, Sukur Mandar diperiksa hingga pukul 17.00 WIT didampingi pengacaranya Bachtiar Husni dan akan dilanjutkan malam ini.
Bachtiar kepada wartawan usai pemeriksaan mengatakan, surat pemanggilan kliennya itu masih sebagai saksi, dan baru sore tadi kembali diperiksa sebagai tersangka.
“Tadi pagi masih diperiksa sebagai saksi, termasuk tadi lagi diperiksa saksi tambahan. Sore ini baru kita tahu diperiksa sebagai tersangka, dan pemeriksaan akan dilanjutkan malam ini jam 8,” kata Bachtiar.
Bachtiar mengaku akan melakukan upaya hukum lainnya karena menilai penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai.
“Kita akan buktikan bahwa bahwa itu tidak memenuhi unsure,” kata Bachtiar lagi. (rd/mn)