JAILOLO,beritalima.com-Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu)Kabupaten Halmahera Barat memastikan laporan dugaan pelanggaran money politik serta dugaan penggelambungan suara di 60 TPS,dipastikan kadaluarsa.
Pasalnya laporan yang disampaikan oleh tim pemenang DAMAI ke Bawaslu,berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi unsur materil.
Petugas Bawaslu yang bertugas menerima laporan saat itu,bahkan sempat menyarankan kepada tim pemenang disertai bukti formulir A7 guna melengkapi alat bukti.
Ketua Bawaslu Halbar,Alwi Ahmad disela-sela menghadiri rapat pleno rekapitulasi dikantor KPU Selasa(15/12)mengaku,Bawaslu sebelumnya juga berdasarkan ketentuan memberikan batas waktu 1×24 jam kepada tim pemenang DAMAI terhitung sejak laporan disampaikan ke Bawaslu Jumat(11/12)malam pekan kemarin,guna melengkapi bukti.
Namun,hingga batas waktu yang ditentukan itu,mereka justru tak kunjung mendatangi kantor Bawaslu guna melengkapi alat bukti.
“Kami bahkan sempat menghubungi mereka agar bisa lengkapi bukti.Tapi hingga batas waktu yang diberikan tak kunjung dilengkapi,sehingga syarat materil juga tidak terpenuhi,”ujarnya.
Senada juga diungkapkan oleh salah satu Koordinator Divisi Pengawasan Dan Hubungan Antar Lembaga (Kordiv PHL) Aknosius Datang.Bawaslu kata dia,pada prinsipnya bekerja sesuai norma yang berlaku.
Olehnya itu,,pihaknya juga mempersilahkan pihak-pihak terkait yang merasa dirugikan mengajukan gugatan ke MK,ataupun melalui DKPP
“Prinsipnya kami siap,jika dilaporkan ke DKPP,nanti akan kita kaji lagi,gugatan ataupun dalil yang disampaikan seperti apa,”ungkapnya.
Tim kuasa hukum paslon nomor urut 2( DAMAI),Fadli Tuanane,sebelumnya melalui konfrensi pers,Senin(14/12)dikediaman ketua DPRD Charles Gustan yang juga ketua tim pemenang,menegaskan,salah satu point penting yang menjadi sorotan pihaknya,terkait laporan resmi ke Bawaslu.
“Menurutnya,penyelenggara negara apalagi setingkat Bawaslu yang kapasitas dan kewenangannya mengawal proses tahapan pemilihan sebagai hakim garis,tidak harus pada posisi pasif tapi dia harus aktif dan reaktif terhadap pelanggaran pelanggaran yang terjadi.
“Dihalbar ini kami melihat bahwa ada kewenangan yang sengaja tidak digunakan untuk menyikapi beberapa pelanggaran yang terjadi di proses tahapan pilkada ini sampai pada tahapan pencoblosan.
Menyangkut dengan laporan yang ditolak, saya kira menyangkut dengan formulir yang dimintakan ceklis oleh Bawaslu, selaku tim maupun paslon tidak memiliki kewenangan untuk mengambil form C 7 yang ada di dalam kotak. Kewenangan itu ada di Bawaslu maupun KPU.
Kalaupun kami bermohon untuk meminta supaya itu di cek, kewenangannya ada disana. Nah kenapa kewenangan itu tidak dipakai untuk menerobos atau mengambil dokumen itu, sementara, dari hasil perhitungan kami ada kejanggalan, ada penggelembungan dan ada pemilih pemilih siluman yang tersebar di beberapa kecamatan dan beberapa TPS,”tegasnya.
Tim kuasa hukum kata dia, juga telah mengantongi bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran,terutama pelanggaran dugaan adanya ketidak netralan anggota Bawaslu Halbar khususnya Devisi penindakan,yang diduga”main mata” dengan salah satu paslon.
“Bukti-bukti jiga sudah kami kantongi,yang nantinya secara resmi akan dilaporkan ke DKPP,”pungkas Fadli.(Ay)