Tidak Loloskan drg Romi Sebagai PNS, Hetifah: Bupati Solok Selatan Langgar UU

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Ketua Umum Pimpinan Pusat Kesatuan Perempuan
Partai Golkar (KPPG), Hetifah Sjaifudian meminta Bupati Solok Selatan, Murzni
Zakaria mengembalikan hak drg Romi Syofpa Ismael sebagai Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS).

Surat Keputusan Bupati Solok Selatan itu yang menyatakan Romi tidak memenuhi
kreteria umum untuk mengabdi sebagai PNS lantaran menyandang disanilitas, kata
Hetifah dalam keterangan tertulisnya kepada Beritalima.com akhir pekan kemarin,
sama saja dengan melanggar Undang-Undang (UU).

Sebab itu, politisi perempuan Partai Golkar ini meminta, pemerintah mengembalikan
apa yang menjadi hak Romi sebagai Warga Negara Indonesia. “Negara harus hadir
untuk memenuhi hak dan memposisikan warganya yang difabel setara dengan yang
lainnya. Apalagi terbukti Romi unggul dalam ujian CPNS jalur umum (ranking) dan
mengabdi dengan baik di puskesmas sebagai pegawai tidak tetap,” ujar Hetifah.

Menurut Hetifah, Murzni yang membatalkan kelulusan Romi melanggar UU No: 8
tentang Penyandang Disabilitas. “Membatalkan kelulusan CPNS Romi adalah bentuk
diskriminasi yang bertentangan dengan UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Pada pasal 5 jelas disebutkan penyandang disabilitas mempunyai hak perkerjaan,”
lanjut Hetifah.

Pimpinan Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, pemuda, olah raga, wisata,
budaya dan ekonomi kreatif itu mengatakan, dalam UU Penyandang Disabilitas,
pasal 53 mengatur kewajiban Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN serta BUMD
untuk mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari jumlah
pegawai atau pekerja.

Sedangkan perusahaan swasta, kata wakil rakyat dari Dapil Provinsi Kalimantan
Timur tersebut, wajib mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang
disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Tidak hanya UU Penyandang Disabilitas, ungkap Hetifah, keputusan Bupati Solok
Selatan tersebut juga dianggap sudah melanggar ketentuan Pasal 5 UU No: 13/2003
tentang Ketenagakerjaan.

“Dalam penjelasan pasal 5 UU Ketenagakerjaan menyebut bahwa setiap tenaga
kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan
tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, aliran politik, dan para
penyandang disabilitas,” demikian Hetifah Sjaifudian. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *