Serdang Bedagai(SUMUT)
Briptu Rahmad Hidayat Harahap diberhentikan dari Dinas Kepolisian karena tidak masuk Dinas selama 123 hari kerja. Terhitung mulai 28 Des 2014 sd 19 Mai 2015. Melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a PPRI No 1 thn 2003.
Sebelumnya pada Tanggal 10 Maret 2011 ,Briptu Rahmad Hidayat Harahap juga sudah mendapat putusan Sidang Disiplin berupa penundaan pangkat selama 1 tahun dan penempatan khusus selama 21 hari atas pelanggaraan disiplin meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan dan menghindari tanggung jawab dinas sebagaimana dimaksud pasal 6 huruf b dan c PPRI No 2 tahun 2003.
” Seharusnya hukuman disiplin yg dijatuhkan kepada Briptu Rahmad Hidayat Harahap pada sidang disiplin tahun 2011 sudah dapat merubah perilaku yang bersangkutan.Namun justru semakin malas masuk kerja .” demikian Ungkap Waka polres Sergai Kompol Irma Ginting SH melalui kasubbag Humas Akp jasmoro .(sugi-beritaLima.com)