Tidak Mau Keluar Dari Rumah Yang Sudah Dijualnya, H. Johan Gotama Diadili

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com Terdakwa H.Johan Gotama bin Abdul Salam (48), warga Jalan Pandugosari X-6 Rungkut Surabaya, Diadili oleh Jaksa Kejari Tanjung Pera atas kasus dugaan kejahatan terhadap ketertiban Umum. Kamis (24/10/2024).

Dia diancam pidana dalam Pasal 167 Ayat (1) KUHP lantaran tak mau keluar dari rumah yang sudah dia kepada Lie Andry Setyadarma.

Jaksa Kejari Tanjung Perak Herlambang Adhi Nugroho dalam surat dakwaannya menyebut, akhir November 2019, Lie Andry melalui seorang broker yang bernama Gianda Pranata bertemu dengan terdakwa di rumah yang beralamat di Jalan Pandugosari X-6 Rungkut Surabaya dalam rangka jual beli rumah.

Dalam pertemuan tersebut, terjadi tawar menawar dan tercapai kesepakatan bahwa Lie Andry membeli rumah milik terdakwa yang beralamat di Jalan Pandugosari X-6 Rungkut Surabaya dengan harga Rp.900.000.000.

Tanggal 29 November 2019, antara Lie Andry dan terdakwa membuat Perjanjian Jual Beli Nomor: 216, Akta Kuasa dengan Nomor: 217 dan Akta Pengosongan Nomor: 218 di Notaris Ardyan Pramono Wignjodigdo, S.H.,M.Kn.

Namun, untuk Perjanjian Jual Beli Nomor: 216, Akta Kuasa dengan Nomor: 217 dan Akta Pengosongan Nomor: 218 tersebut tidak disertai dengan Akta Jual Beli karena terdakwa meminta waktu pengosongan hingga 29 Januari 2020.

Celakanya, hingga batas waktu yang telah disepakati berakhir, ternyata terdakwa tidak kunjung mengosongkan rumah tersebut dengan alasan akan membeli kembali rumah yang sudah dijual terdakwa kepada saksi Lie Andry.

Karena dalam kurun waktu 1 tahun lamanya, terdakwa tidak mempunyai itikad baik untuk membeli kembali rumah tersebut. Maka, pada November 2020, Lie Andry berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 04/2020 tanggal 17 November 2020 yang dibuat oleh Notaris Erma Zahro Noor, S.H mencatatkan peralihan SHM Nomor 1427 Kelurahan Penjaringansari menjadi pemegang hak yaitu Lie Andry Setyadarma.

Diketahui, sejak 29 Januari 2020 hingga sekarang, terdakwa dengan sengaja secara melawan hukum memaksa masuk ke rumah yang beralamat di Jalan Pandugosari X-6 Rungkut Surabaya, padahal rumah tersebut berdasarkan SHM Nomor 1427 merupakan milik Lie Andry.

“Lie Andry melalui penasihat hukumnya juga telah mengirimkan dua kali surat somasi, yaitu pada tanggal 17 Desember 2020 dan tanggal 05 Januari 2020 namun terdakwa tetap tidak meninggalkan rumah tersebut,” sebut Jaksa Herlambang saat membacakan surat dakwaan.

Berdasarkan berkas perkara nomor 1049/Pdt.G/2021/PN Sby, terdakwa pernah menggugat perdata Lie Andry namun gugatannya ditolak seluruhnya.

Dikonfirmasi selesai sidang, terdakwa melalui kuasa hukumnya Fendy menyatakan akan mengajukan eksepsi.

“Itu kan rumahnya dia. Rumah itu belum terjadi jual beli, namun berkaitan dengan dana talangan,” katanya.

Unsur Pasal 167nya darimana,? Terdakwa itu ber KTP di Jalan Pandugosari X-6 Rungkut Surabaya,” imbuh pengacara Fandri. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait