SURABAYA – beritalima.com,Terdakwa kasus penipuan, Stefen Deksy Wehantouw. diputus bebas dari tuntutan hukuman 3,5 tahun penjara. Stefen tidak terbukti melakukan apa yang didakwakan terhadap korban, Andy Kurniawan, atas pembelian rumah di jalan Manyar Kartika Selatan Rp 2 miliar.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan,” kata Majelis Hakim Timur Pradoko saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (25/9/2018).
Timur mengatakan, dalam dakwaan primernya, jaksa menggunakan pasal 378 KUHP yang merupakan pasal pidana, namun ternyata kasus ini adalah kasus perdata.
Jaksa Penuntut Umum Nugroho dari Kejati Jatim mengaku masih pikir-pikir atas putusan hakim. Sementara dari pihak terdakwa dan keluarga terlihat saling berangkulan usai menerima putusan ini.
“Terimakasih Tuhan,” teriak istri Stefen Desky diluar ruang sidang Garuda 2.
Usai sidang, penasehat hukum terdakwa Lutfie Arif Rahman mengaku senang sebab majelis hakim sudah secara fair menyidangkan kasus ini.
Dikatakan Lutfi, sesuai analisa kasus ini adalah perkara perdata yang diawali dengan hutang piutang namun sengaja dipaksakan menjadi jual beli.
“Dan itu bisa kami buktikan, termasuk adanya uang pembayaran sebesar Rp 400 juta,” kata Lutfie.
Diakhir wawancara, Lutfie juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan perlawanan tehadap status rumah terdakwa yang saat ini dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Stefen Deksy Wehantouw didakwa pasal 378 KUHP oleh Nugroho Priyo Susetyo dan Juariyah, jaksa penuntut dari Kejati Jatim, setelah dia tak mau pergi atau mengosongkan rumahnya di jalan Manyar Kartika Selatan No 39 Surabaya, yang pernah dijualnya kepada Candra Soeyapto sebesar Rp 2 miliar. (Han)