SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang menyidangkan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk pembangunan Rigid Beton di Delapan Desa di Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro mengultimatum saksi Heru Sugiarto perihal jerat pidana memberikan keterangan palsu di persidangan. Senin (11/9/2023).
Peringatan diberikan setelah penuntut umum Kejari Bojonegori menghadirkan saksi Sakri, seorang kepala Desa Purworejo untuk dikonfrontir dengan saksi Heru Sugianto, mantan Camat Padangan, Kabupaten Bojonegoro.
Konfrontir pada sidang tersebut terjadi setelah saksi Heru Sugianto memberikan keterangan berbelit-belit yang tidak sesuai dengan fakta yang diungkapkan oleh saksi Sakri sebelumnya.
Dimana Sakri memberikan keterangan yang sama atau seragam dengan saksi Supriyanto, Kades 3 Periode di Desa Dengok yang menyebut bahwa saksi Heru Sugiarto pernah memberikan arahan di tempat wisata Kebun Jambu agar untuk pembangunan jalan Rigid Beton di desa Purworejo dan Desa Dengok di Kecamatan Padangan menggunakan pemborong bernama Bambang Sudjamiko.ST, seorang pensiunan dari dinas Pekerjaan Umum Propinsi Jatim.
“Dengar tidak yang dia bilang. Pertemuan di Kebun Jambu itu ada, bahkan dua kali. Kamu masih bohong,” tegur hakim Manambus kepada saksi Heru Sugiarto.
Bukannya mengakui bahwa pertemuan di Kebun Jambu itu ada, saksi Heru Sugiharto malah dengan santai menjawab lupa dan tidak ingat.
Kebohongan saksi Heru juga terlihat sewaktu penuntut umum menyebut adanya narasi, sebaiknya semua harus jadi satu. Apakah narasi itu ada? Saksi Heru pun membantah dengan mengatakan tidak.
“Kamu masih juga bohong ! Jangan kamu pikir kami ini tidak tahu kalau kamu bohong. Jawabanmu itu bohong. Kamu juga selalu mengatakan lupa. Kamu tidak lupa tapi pura-pura lupa,” tegur Hakim Manambus pada saksi Heru Sugiarto.
Tak kuasa menahan rasa jengkelnya, hakim anggota Manambus kemudian memerintahkan pada jaksa penuntut umum untuk tetap mendatangkan saksi Heru Sugiarto di persidangan setiap penuntut umum mendatangkan para kepala desa yang lain sebagai saksi.
“Hadirkan dia pak jaksa pada persidangan selanjutnya. Saksi ini harus tetap duduk disini bersama para kepala desa yang lain penerima dana BKK,” perintah hakim Manambus.
Akan kita lihat, apakah saksi ini masih tetap bohong dan mengingkari apa yang telah dijelaskan para kepala desa lainnya yang telah menerima dana BKK,” imbuh hakim Manambus.
Begitu hakim Manambus memberikan reaksinya, saksi Heru Sugiarto langsung ciut nyalinya dengan mengubah jawabannya yang awalnya mengatakan tidak ada menjadi ada.
Keanehan dari keterangan saksi Heru Sugiarto yang lain ketika menjelaskan keberadaan terdakwa Bambang Soedjatmiko pada pertemuan antara dirinya dengan delapan kepala desa penerima dana BKK.
Awalnya hakim Manambus bertanya kepada saksi Heru Sugiharto, apakah terdakwa Bambang Soedjatmiko hadir dalam pertemuan tersebut?
Menjawab pertanyaan majelis hakim ini, saksi menjawab hadir.
Mengetahui jawaban saksi Heru Sugiarto seperti itu hakim Manambus terheran-heran mengapa terdakwa Bambang bisa hadir dipertemuan itu padahal terdakwa Bambang tidak saksi Heru Sugiarto undang.
Bagaimana terdakwa Bambang bisa hadir dipertemuan itu, padahal terdakwa tidak diundang?,” tegas hakim Manambus penuh tanya.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi Heru Sugiarto dimuka sidang tersebut, Pinto Utomo SH, MH sebagai kuasa hukum dari terdakwa Bambang Sudjatmiko ST mengaku senang. Menurutnya, dengan kesaksian Heru Sugiarto tersebut terungkap peran Kliennya yang sebenarnya.
“Dalam perkara ini jelas diketahui bahwa Bambang ini hanya mengerjakan atau turut serta. Aktor intelektualnya adalah yang menyuruh. Yang menyuruh jelas Camat dan yang disuruh adalah para Kepala Desa,” katanya selesai sidang.
Terkait pekerjaan dilapangan yang dinilai belum selesai, Pinto hanya menjawab apakah pekerjaan tersebut benar-benar belum selesai ataukah karena Kliennya Bambang Soedjatmiko tidak diberikan dana lagi.
“Karena keterangan Pak Bambang tidak dikerjakannya itu karena tidak ada Dana untuk mengerjakan. Bukan tidak mau mengerjakan. Mau minta lagi tidak diberi karena ada temuan dari Camat yang baru Heru Wicaksi bahwa tidak ada mekanisme Lelang, sehingga ada edaran dari Camat yang baru untuk membekukan Dana itu dan tidak diserahkan pada Pak Bambang,” sambung Pinto Utomo.
Dengan pembekuan Dana itu lanjut Pinto, otomatis klienya tidak punya apa-apa lagi.
“Mau mengerjakan dia Dananya dari mana wong mau minta tidak boleh. Nah itu dianggap pekerjaan belum selesai. Camat baru Heru Wicaksi ini bikin surat resmi ditujuhkan kepada desa-desa penerima BKKD yang isinya tidak boleh menggukan itu lagi kalau tidak melalui mekanisme lelang,” pungkas Pinto Utomo.(Han)