TRENGGALEK, beritalima.com
Menindak lanjuti adanya instruksi presiden (inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 makasecara serentak hari ini Senin (14/9) di gelar operasi yustisi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk juga di Kabupaten Trenggalek. Tim gabungan dari tiga pilar (TNI, Polri dan Pemerintah Daerah) pun menggelar razia bersama terhadap pelanggar penggunaan masker tepatnya di simpang empat Hotel Widowati.
Dipimpin langsung Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring dengan didampingi Kepala Kejaksaaan Negeri, Kasatpol PPK, pihak Kodim 0806 dan Pengadilan Negeri, kegiatan tersebut ditujukan untuk melihat sejauh mana tingkat kedisiplinan warga terhadap adanya aturan dimaksud.
“Dan mulai hari ini, ditandai dengan operasi penertiban gabungan tiga pilar bagi pelanggar akan ditindak tegas dan diberikan sanksi sebagaimana aturan yang ada,” sebut Kapolres.
Diantaranya, lanjut dia, bagi warga yang melanggar protokol kesehatan sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub No 53 tahun 2020 maka akan di beri sanksi.
“Sedangkan bentuk sanksinya, bisa berupa administrasi dan sosial,” imbuhnya.
Masih menurut lulusan Akpol 2000 tersebut, dalam kegiatan ini juga di berlakukan sidang di tempat oleh jajaran Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri setempat. Sehingga, para pelanggar bisa langsung mengetahui aturan yang dilanggar ataupun sanksi yang harus diterima. Karena selama ini, secara massif pihak stakeholder terkait juga telah mengingatkan masyarakat Trenggalek agar selalu menggunakan masker ketika beraktivitas diluar rumah. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak mematuhi aturan mengenai protokol kesehatan itu.
“Selain mendapat sanksi sesuai perda dan pergub, para pelanggar juga mendapat hukuman lain yakni menyanyikan lagu Indonesia Raya atau menghafal Pancasila,” ujarnya.
Ditambahkan, operasi yustisi ini akan terus digelar secara periodik dengan tempat yang berbeda-beda. Harapannya, kesadaran masyarakat akan pentingnya masker dan menjaga kesehatan bisa meningkat secara mandiri.
“Untuk operasi pertama ini, ada 16 pelanggar yang telah ditindak. Untuk itu, kepada seluruh warga Trenggalek dihimbau agar mematuhi protokol kesehatan, karena pandemi Covid-19 ini belum berakhir. Minimal, kita harus mencegah penularan dari diri sendiri,” pungkasnya. (her)