Tidak mengindahkan Prokes, acara Ultah di salah satu Cafe dibubarkan

  • Whatsapp

Sumbawa Besar, NTB, beritalima.com – Kepolisian Resor Sumbawa melalui Personel Polsubsektor Kota Sumbawa menertibkan dan membubarkan acara ulang tahun disalah satu cafe di Kota Sumbawa, Senin (01/02/21) malam.

Acara tersebut dibubarkan karena dinilai tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 serta melanggar batas waktu terkait Surat Edaran Bupati Sumbawa tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran covid-19 di kabupaten Sumbawa.

Dalam kegiatan penertiban tersebut Personel Piket Polsubsektor Kota memberikan pemahaman dan meminta para pengunjung kafe yang sedang merayakan ulang tahun agar segera menghentikan acara hiburan karena terindikasi melanggar protokol kesehatan covid-19.

Dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Sumbawa Akp Sumardi S.Sos membenarkan kegiatan penertiban tersebut yang mana anggota piket Polsubsektor Kota melaksanakan kegiatan penertiban dan himbaaun covid-19 di lokasi tongkrongan RUANG HATI tepatnya jalan Hasanuddin Sumbawa besar, dimana dalam acara malam itu terpantau sangat ramai dan diduga tidak menerapkan prokes covid-19 dan melebihi batas waktu buka sesuai surat edaran bupati Sumbawa.

“Benar kami tertibakan, karena sudah melanggar protokol kesehatan dan juga melanggar batas waktu buka sesuai surat edaran Bupati Sumbawa” Ucapnya.

Setelah diberikan himbauan dan pemahaman dengan cara yang humanis,akhirnya pengelola dan pengunjung memahami dan bersedia membubarkan diri dengan tertib.

Dalam kesempatan tersebut, Kasubag Humas juga berharap agar kedepannya seluruh pihak dapat mendukung dan membantu upaya Pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 mengingat saat ini Kabupaten Sumbawa masih berada di zona merah.

“mari kita dukung dan pahami bersama, dan diharapkan kedepannya tidak ada lagi kegiatan yang melanggar protokol kesehatan” Himbaunya.(Adbravo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait