SURABAYA – beritalima.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Yohanis Hehamony sudah menjatuhkan vonis tidak bersalah terhadap Kamal Terachand Mirchandani alias Sanjay atas kasus dugaan investasi bodong bernama MeMiles.
Wenni, salah satu anggota MeMiles yang melakukan Top Up 300 Juta berharap setelah vonis tersebut aplikasi ini kembali dihidupkan dan kembali berjalan normal, sebab sebagai member dia merasa tidak ditipu.
“Makanya saya heran ketika dikatakan penipuan. Yang jelas ribuan orang sudah mendapatkan hasilnya, baik yang Top Up motor dan Top Up mobil,” kata Wenni, usai jumpa pers di Hotel Maxone, Jalan Tidar No 5 Surabaya, Rabu (30/9/2020).
Bergabung di MeMiles, Wenni mengaku banyak mendapatkan keuntungan.
“Selain murah, juga jaringannya cukup luas, dan yang pasti menguntungkan,” kata dia.
Wenni menambahkan, sebagai pebisnis dia merasa diuntungkan oleh MeMiles. Ia mengaku selalu menawarkan sejumlah produk dalam aplikasi iklan tersebut, seperti produk fashion dan makanan.
“Slot iklannya murah, kalau kita menjadi member aktif reward-nya bisa diberikan. Bukan hanya itu keuntungannya, tapi bisa juga dari vendor maupun UKM yang mereka tawarkan,” sambungnya.
Bagi Wenni, peristiwa paling berkesan dari MeMiles adalah saat dia dan beberapa member yang Top Up Umro dan ke Holly Land.
“Saya sebenarnya sudah Top Up untuk bayar pendeta-pendeta yang tidak mampu. Saya sebenarnya sudah dapat empat tiket dan bulan Januari sudah mau berangkat ke Holly Land, tapi bulan Desember MeMiles keburu ditutup,” pungkasnya.
Dikonfirmasi produk apa yang sebenarnya dijual MeMiles,? Wenni menjawab slot iklan. (Han)