Tidak Miliki Ijin ML, Penjual Miras Online Diciduk

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com –
Tim Satgas Pangan Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil melakukan pengungkapan peredaran Miras (Minuman keras) golongan c yang bermerek seperti Civas, Martel dan juga merk terkenal lainnya pada, Selasa 30 Mei 2017.

Tersangkanya, Tri Satrya (29) asal Jalan Cipta Menanggal Surabaya. Miras yang dijualnya ini termasuk barang-barang yang dalam kapasitasnya jarang berada di pasaran. Darinya, Satgas Pangan mengamankan 140 botol minuman keras berbagai jenis.

Saat di bekuk, kepada Polisi dia mengaku bahwa ratusan miras ini tersangka mendapatkannya dari daerah Solo lewat media sosial FB maupun BBM. Setelah transfer langsung barang dikirim lewat Travel dari Solo.

“Karena sudah menjual banyak, akhir saya di titipi barang dulu dan ambil keuntungan Rp. 50 ribu tiap botol. Sekali pesan satu karton setiap merk nya”, kata Satrya, kepada beritalima.com, Kamis (1/6/2017).

AKBP Shinto Shilitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan, dalam mendapatkan miras, tersangka ini memesan secara online kepada pelaku yang ada di atasnya mengaku berada di Solo. Kemudian mengirimkan uang melalui transaksi Bank dan setelah uang terkirim maka barang diteruskan melalui jasa ekspedisi.

“Motif dari peredaran barang-barang miras ini adalah keuntungan ekonomi. Keuntungan rata-rata sebulan sebesar Rp. 3.000.000. “, jelas Shinto.

Seluruh minuman ini adalah minuman yang tidak memiliki registrasi Badan POM makanan atau minuman luar (ML). Dan petugas juga menduga bahwa isi atau kandungan di dalam botol-botol minuman keras ini adalah cairan yang tidak sesuai dengan aslinya atau originalnya.

Lanjut Shinto, petugas akan melakukan pengecekan secara laboratoris untuk keaslian miras ini, tersangka mengaku sudah 6 bulan dan dalam konteksnya awal sebagai peminum saja atau penikmat kemudian tertarik karena berinteraksi lalu diminta untuk menjadi jaringan atau penjual bagi wilayah Surabaya.

Barang bukti yang disita berapa, 3 botol Hennesy XO
, 6 botol Royal Salute
, 6 botol Chivas Regal, 26 botol Cointreau, 14 botol Jack Daniels, 12 botol Tequila, 23 botol Marteel VSOP, 12 botol Marteel Gordon Bleu, 3 botol Marteel Gordon Bleu Kecil
, 25 botol Chivas Regal 12, 4 botol Gentleman Jack
, 6 botol Vodka Grey Goose
.

Tersangka kini ditahan dalam penjara Polrestabes Surabaya dan akan dijerat dengan Pasal 142 Jo. 91 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 2 tahun.

Repoter: Eko

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *