JAKARTA, Beritalima.com– Komisi VIII DPR RI menilai peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak optimal. Karena itu, keberadaan BPKH perlu segera ditinjau ulang.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mujahid ketika rapat konsultasi dengan Wakil Ketua DPR RI bidang Kokesra, Fahri Hamzah akhir pekan ini di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.
Dalam rapat konsultasi tersebut terungkap BPKH selama ini tak pernah diikutkan dalam rapat-rapat perencanaan Haji. Karena itu, Komisi VIII DPR RI memandang, perlu ada Standard Operating Procedure (SOP) yang mengajak BPKH ikut dalam perencanaan Haji dan pengadaan barang bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kemenag.
“Kenapa BPKH tidak pernah diajak dalam rapat perencanaan bersama. Ini penting, mestinya rapat perencanaan bersama Dirjen Haji, Kemenag mengajak BPKH, baru kemudian dibawa ke DPR. Itu nanti akan diatur,” kata politisi senior ini.
Dijelaskan Sodik, rapat pengadaan barang dan penentuan biaya Haji selama ini masih di tangan Dirjen PHU. Sebagai pengelola keuangan Haji, BPKH tak ikut menentukan. Padahal, perannya sangat krusial.
Komisi VIII DPR RI, lanjut dia, akan menjembatani antara Dirjen PHU dan BPKH agar bisa berjalan beriringan menentukan penyelenggaraan Haji. Ini merupakan jalan tengah yang bisa diberikan Komisi VIII DPR RI dari berbagai alternatif jalan keluar untuk memaksimalkan peran BPKH.
“Rekomendasi Komisi VIII lebih ke tengah, yaitu pengaturan SOP kerja sama perencanaan antara Dirjen PHU dengan BPKH yang selama ini BPKH tidak diikutsertakan. Kedua, perlu ada SOP pengadaan barang. Selama ini, uangnya dari BPKH sementara yang belanja Dirjen PHU Kemenag,” tambah Sodik.
Sebelumnya, dalam rapat konsultasi itu, sempat ada wacana lain, yaitu menyerahkan sepenuhnya penentuan besaran biaya Haji dan pengadaan barang kepada BPKH, lepas dari Kemenag.
Namun, ini akan banyak benturan kepentingan dan perdebatan yang lama. Untuk itu, Komisi VIII mengambil jalan tengah dengan membuat SOP, agar BPKH bisa punya peran strategis dan krusial dalam penyelenggaraan Haji. (akhir)