Tidak Punya Modal, PWU Jatim Kesulitan Kembangkan Usaha

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com-
PT Panca Wira Usaha Jawa Timur (PWU Jatim) mengaku kesulitan mengembangkan usaha karena tidak punya modal.

“Kita (PWU Jatim) sudah tiga kali mengajukan penambahan penyertaan modal ke Pemprov Jatim, tapi tidak disetujui,” kata Direktur Utama PWU Jatim Erlangga Satriagung di kantornya, kawasan Jalan Margorejo Indah Surabaya, Kamis (26/3/2025).

Kendati demikian, Erlangga bisa memahami. Karena kondisi keuangan Pemprov Jatim memang belum memungkinkan untuk memberikan suntikan modal.

Sebagai solusinya, Erlangga berharap DPRD provinsi Jatim ikut mendorong agar Pergub Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diubah.

Sebab Pergub tersebut tidak membolehkan aset BUMD Jatim dilepas ke pihak ketiga, khususnya aset yang tidak produktif.

Sebab, dari aset PWU Jatim yang nilainya sekitar Rp 5 triliun, yang tidak produktif diperkirakan mencapai Rp 2 triliun.

Sayangnya, hal ini juga tidak bisa dilakukan karena ruang gerak PWU dibatasi Pergub Nomor 8 Tahun 2019. Dalam pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa penyertaan modal pemerintah provinsi untuk pendirian BUMD yang berupa barang milik daerah yang berbentuk tanah dan atau bangunan tidak boleh dipindahtangankan ke pihak lain.

‘’Saya sudah pernah mengajukan pengubahan tapi tidak bisa. Tidak boleh. Padahal sebuah perusahaan menjual aset tidak produktif lima sampai 10 persen bukan tindakan luar biasa.Tapi, biasa-biasa saja,’’ ucapnya.

Yang dikeluhkan Erlangga, dari aset yang dimiliki, setiap tahun, PWU Jatim harus mengeluarkan biaya Rp 4,5 miliar untuk membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

Apalagi, tarif PBB atas aset yang tidak produktif itu tiap tahun selalu naik. Seperti PBB untuk bekas pabrik keramik di Dinoyo, Malang.

‘’Tiap tahun selalu naik. Ironisnya, meski bayar PBB-nya mahal, pabrik itu tidak bisa dimaksimalkan untuk meningkatkan setoran PAD ke Pemprov Jatim,’’ ujar Erlangga.

Karena kendala tersebut, Erlangga mengakui jika PWU Jatim yang ia pimpin sejak akhir tahun 2018 belum memenuhi ekspetasi semua pihak. Termasuk persoalan masih terbatasnya setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke pundi-pundi Pemprov Jatim. Meskipun tiap tahun jumlahnya mengalami peningkatan.

Pada tahun 2024, misalnya. PWU menyetor PAD ke Pemprov Jatim Rp 1 miliar. Kemudian tahun 2025 naik menjadi Rp 1, 650 miliar atau 165 persen. Bahkan tahun 2026 diprediksi akan meningkat lagi menjadi Rp 2,5 miliar.

“Tapi ini dinilai masih belum maksimal dibandingkan dengan aset PWU Jatim yang nilainya sekitar Rp 5 triliun,” kata Erlangga Satriagung yang didamping Direktur PWU Jatim Isma Swadjaya.

Kendala utama yang menghambat berkembangnya PWU Jatim, menurut Erlangga, adalah karena terbatasnya modal yang dimiliki.

‘’Sebagai contoh, sampean punya modal Rp 1 miliar, maka ruang lingkup yang dikejar ya diangka Rp 1 miliar itu. Tidak mungkin punya modal Rp 1 miliar kemudian mau mengejar yang nilainya Rp 5 miliar. Sehingga, sulit dipaksakan untuk berkembang. Apalagi bersaing dengan perusahan yang modalnya gedhe-gedhe, pasti kalah,” terang Erlangga.

Di sisi lain, kata Erlangga, PWU Jatim juga kesulitan untuk mendapatkan suntikan modal melalui jalan lain, meski peluangnya ada. Misalnya melalui kerja sama dengan pihak ketiga atau investor lain.

Namun, praktiknya ternyata tidak semudah seperti yang dibayangkan. Hingga saat ini, belum ada yang mau diajak kerja sama dengan PWU Jatim.

Pasalnya, untuk kerja sama dengan pihak ketiga syaratnya harus KSO (Kerja Sama Operasi). Artinya, orang PWU harus masuk dalam perusahaan tersebut.

“Padahal, pihak ketiga tidak mau manajemennya direcoki orang luar. Tidak mau rahasia perusahaan diketahui oleh orang luar,” ungkap mantan Ketua Umum KONI Jatim ini.

Erlangga mengakui PWU Jatim pernah dipanggil Komisi C DPRD Jatim dan diminta meningkatkan usaha. Pasalnya, setoran PAD ke pemprov dinilai rendah dan kurang maksimal.

“Tapi bagaimana bisa berkembang kalau modalnya tidak ada. Kecuali kalau Komisi C bisa ngomong ke Pemprov Jatim untuk menambah penyertaan modal ke PWU Jatim. Atau mengubah Pergub No 8 Tahun 2019,” pungkas Erlangga.(Yul)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait