SURABAYA, beritalima.com – Layanan Buyung Hidayat Rachman, Lurah Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, dinilai tak sejalan dengan keinginan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini. Dia ‘mbulet’ ketika warga minta salinan Leter C atas tanahnya.
Adalah Yossy Chandra Kurniawarta. Warga Kelurahan Dukuh Pakis ini
minta salinan kutipan letter C atas tanah hak warisnya. Namun, Buyung malah kaget dan belum juga mau melayani, hingga akhirnya Yossy menyerahkan pengurusan ini ke Kuasa Hukumnya, Sumber Imamuddin.
Pada Imamuddin pun Buyung tetap tidak bisa menunjukkan surat tanah yang masih atas nama Soetjipto, kakek Yossy itu. Buyung berdalih, masih menunggu perintah pimpinannya.
Imam heran. Menurutnya, untuk menerbitkan kutipan letter C dan melegalisirnya itu kewenangan lurah dan tidak harus menunggu perintah dari atasan. Kecuali kalau tanah tersebut sudah bukan milik pemohon.
Dia tunjukkan bukti-bukti kalau tanah itu hak waris Yossy dan dua saudaranya, Eva Indah dan Evi Oktavia. Tanah tersebut terletak di Jalan Dukuh Pakis II depan Akademi Kebidanan Griya Husada Surabaya.
Tanah seluas 3.170 m2 dengan surat ukur tanggal 30-06-1999 No.574/Dukuh Pakis atas nama Soetjipto (30-06-1933), jenis dan nomor hak: HM No.947/Kelurahan Dukuh Pakis itu diyakini tidak pernah dijual kakek Yossy, walau kini sudah ditempati sejumlah rumah.
Imam membantah pernyataan Buyung kalau tanah tersebut sudah dijual almarhum Soetjipto dengan adanya ikatan jual beli (IJB) di kelurahan. Imam menyangsikan keaslian IJB tersebut. Atau, kalau tanah tersebut benar ada yang jual, dia menduga pelakunya oknum Pemkot bekerjasama dengan Buyung.
“Kecurigaan kami seperti itu karena Buyung tidak bisa menunjukkan kutipan letter C, dan tidak bisa menerbitkan salinannya berikut legalisirnya,” kata Imam seusai menemui Buyung, Selasa (1/11/2016).
“Kami sudah menyampaikan berkas-berkas seperti yang diisyaratkan Lurah Dukuh Pakis, tapi dia tetap tak mau memberikan salinan dan legalisir Letter C yang diminta. Ini yang perlu kami telusuri,” ujarnya.
Imam menduga, tanah seluas 3.170 m2 itu sekitar 890 m2 diantaranya sudah ada yang jual dengan IJB yang diduga palsu. Hal ini diketahui saat pembeli hendak balik nama sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya I, namun tidak bisa karena sertifikat dengan nomor 947 di BPN sudah diblokir ahli waris.
Buyung sendiri ketika dikonfirmasi beritalima.com mengatakan, tidak diberikannya salinan dan legalisir kutipan letter C pada pemohon karena persyaratannya belum dipenuhi, diantaranya tidak adanya penguasan fisik lahan.
“Pemohon juga tidak membawa petok asli, data lokasi tanah dan batas-batasnya belum ada. Kalau persyaratannya lengkap, pasti cepat selesai,” dalih Lurah Dukuh Pakis ini.
Selain itu, menurut Buyung, tanah ini juga sudah dijual berdasarkan IJB. Namun, dia mengaku tidak tahu apakah IJB itu asli atau palsu. Dia sebutkan, terkait hal ini dirinya perlu koordinasi dengan Pemkot Surabaya dan kirim surat ke Dinas Tanah.
Buyung menjanjikan akan kembali bertemu dengan pihak pemohon pada Jumat (4/11/2016). Akan tetapi, itu pun belum tentu pihaknya bisa memenuhi permintaan pemohon.
Terakhir dia sampaikan, jika pelayanannya tidak memuaskan, dia mempersilakan untuk diajukan gugatan ke pengadilan. “Kalau tidak puas dengan pelayanan kami, silakan mengajukan gugatan ke pengadilan,” tukasnya.
Sementara itu Yossy menegaskan, dirinya memang sudah siap melaporkan Buyung Hidayat Rachman ke Polda Jatim bila salinan letter C tanah hak warisnya tetap tidak diberikan pada Jumat besok. “Saya akan melaporkan tindak pidana dia ke Polda terkait keterangan palsu,” kata Yossy.
Yossy mengaku heran, kenapa hanya untuk minta salinan letter C tanah hak warisnya kok terus diulur-ulur. “Ada apa dengan lurah ini?” ujarnya. (Ganefo)