JAKARTA, beritalima.com – Untuk memberantas media online abal-abal di Indonesia yang dinilai sudah melanggar kode etik jurnalistik (KEJ), Dewan Pers bekerjasama dengan Kementrian Komunikasi dan Informasi, membentuk Satgas media online.
“Satgas ini sudah ada sejak bulan Desember 2018 lalu, cuma kita sekarang lagi menyiapkan rule of engagement-nya, hingga sampai saat ini masih berproses,” ujar Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo usai acara diskusi ‘Memberantas Jurnalis Abal-abal’ di Gedung Dewan Pers Jakarta Pusat, Senin (11/2/2019).
Menurut Yosep, meski saat ini belum tertulis secara resmi satgas media online sudah bekerja. Bahkan, saat ini satgas sudah melakukan penindakan kepada media media online yang sudah melanggar.
“Media tersebut kebanyakan media yang belum terverifikasi dan menyiarkan konten sewenang-wenang atau tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik,” jelasnya.
Jadi untuk media yang tidak jelas. Lanjut Yosep dan yang telah memfitnah dilaporkan kepada Dewan Pers, kemudian media yang mengimitasi, dan juga media yang menulis secara sewenang-wenang nantinya akan dimasukkan dalam daftar list media yang perlu dideteksi.
“Nanti di list media media yang perlu dideteksi, selama ini kan sudah banyak pengaduan yang masuk ke Dewan Pers, namun belum dilakukan take down oleh kementerian,” kata Yosep.
Dan saat ini sudah banyak yang dinilai telah keterlaluan, sudah dilakukan take down, dan jika sudah di take down Dewan Pers mempersilakan pemilik media yang ditutup untuk mengadu. Namun ia menyerahkan kewenangan itu kepada kepolisian.
“Ada yang sudah dilakukan take down yang tadi saya sebut polhukam.com, dan juga ada media yang mengaku Tempo, logonya mirip dengan Tempo, itu nggak boleh, itu akan di-take down otomatis, domainnya akan ditutup. Misal ada yang keberatan (ditutup) silakan ngaduke Dewan Pers, nanti polisi yang nanganin. Jadi kepolisian backup kita,” ujarnya.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen M Iqbal juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendorong Dewan Pers dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk menertibkan hal tersebut. Sehingga marwah wartawan yang muliat tetap terjaga.
“Kami sudah mendorong Kominfo dan Dewan Pers untuk menertibkan itu. Jadi jangan sampai profesi wartawan sebagai profesi yang mulia bagi saya. Itu tercederai marwahnya karena jurnalis abal-abal ini,” ungkap Iqbal di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (11/2).
Selama ini keberadaan pers menjadi mitra dekat polisi dalam banyak hal. Iqbal mengaku dirinya dekat dengan seluruh pimpinan media yang berbadan hukum dan para reporternya.
“Itu tadi Dewan Pers harus menertibkan itu, sehingga jurnalis abal-abal ini tidak berkembang,” tegasnya.
Pasalnya, Iqbal juga mengakui bahwa dirinya pernah menjadi korban dari ulah wartawan abal-abal. Dia tidak ingin hal itu terulang dan berdampak kepada publik.
“Ini harus ditertibkan, ada proses hukum tapi pendekatannya harus tetap persuasif,” pungkas Iqbal. [Dtk/rmo/red]