ACEH, Beritalima.com- Wakil Ketua Komisi I DPR Aceh, Azhari,S.IP,secara langsung dan pribadi tidak setuju Bendera dan lambang Aceh ada perubahan, sebagaimana permintaan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf kalla baru baru ini.
Menurutnya, Bendera dan Lambang Aceh yang telah disahkan oleh DPR Aceh beberapa tahun yang lalu sudah sah secara hukum dan sesuai Qanun Nomor 3 Tahun 2013 dan tertuang dalam UUPA .Selasa,12-07-2016.
Kalau memang pemerintah pusat melakukan dan berniat untuk perubahan Bendera Bulan Bintang dan lambang aceh tersebut, saya sebagai bangsa aceh yang dipercaya oleh masyarakat untuk duduk di DPR Aceh ini sangat tidak setuju ada Perubahan.
Dia menambahkan, biarpun Pemerintah Pusat karena dianggap serupa dengan bendera yang pernah dipakai oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM) saat konflik dulu dan menyalahi PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah itu kan hak mareka mengataka.
Lanjut Azhari, apabila betul betul nanti Bendera Aceh yang berlambang bintang bulan itu tetap berisi kersas pemerintah pusat untuk dirubah saya rasa itu harus meinta persetujuan dari Masyarakat Aceh bukan DPR Aceh.
Kami disaini sebagai penyambung tangan masyarakat Aceh, tidak bisa menagambil keputusan sepihak kalau Bendera dan lambang Aceh tersebut di Ubah, dan kami tidak beerani bertanggung jawab dengan rakya, dikarenaka ini permintaan Masyarakat bukan ide kami di DPR Aceh.
Kami di DPR Aceh telah malakukan pertemuan dengan berbagai pihak terkait permasahan Bendera Bulan Bintang dan lambang Aceh pada Senin 2 Mei 2016 siang, Namun pertemuan tersebut belum membuahkan hasil terhadap perubahan lambang itu, ujar Azhari.
Harapan saya, Pemerintah Pusat jagan tunda lagi untuk mengesahkan Bendera dan lambang Aceh yang sudah Sah itu dan ada persetujuan dalam MOU Helsinki, masyarakat Aceh hari ini sangat menunggu terhadap hal itu,”(**)