Tidak Setuju Dolly Dibuka Lagi

  • Whatsapp

Oleh : Hj.I.G.A.Aju Nitya Dharmani, SST, SE, MM

Profil penulis :
Calon Wakil Rakyat DPRD Kota Surabaya Periode 2019-2024, dapil 3 dari Partai Berkarya
Sehari hari sebagai seorang Bidan, Dosen Ekonomi, Perias,Seniman, Relawan Sosial.

Saya tidak setuju dolly di buka lagi. Konteks penutupan dolly telah sesuai dengan koridor agama dan hukum negara.

Sebagai seorang muslim tentu kita harus mendukung upaya amar ma’ruf dan nahi munkar dalam hal ini adalah mencegah dan menanggulangi masalah perzinaan. Akan tetapi dalam pencegahan dan penanggulangan tersebut akan efektif jika memperhatikan secara komprehensif dan serius terhadap hal-hal yang menyebabkan munculnya masalah perzinaan. Penyelesaian terhadap masalah ini jika dikembalikan kepada manusia tentu akan menimbulkan perdebatan (pro-kontra) yang tidak ada habisnya. Disinilah islam datang sebagai aturan dari Allah SWT Dzat yang telah menciptakan manusia untuk menyelesaikan semua permasalahan hidup yang dihadapi manusia secara tuntas. Sebagaimana firman Allah di dalam QS. Al Maidah ayat 48 :

وَأَنزَلۡنَآ إِلَيۡكَ ٱلۡكِتَٰبَ بِٱلۡحَقِّ مُصَدِّقٗا لِّمَا بَيۡنَ يَدَيۡهِ مِنَ ٱلۡكِتَٰبِ وَمُهَيۡمِنًا عَلَيۡهِۖ فَٱحۡكُم بَيۡنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُۖ وَلَا تَتَّبِعۡ أَهۡوَآءَهُمۡ عَمَّا جَآءَكَ مِنَ ٱلۡحَقِّۚ لِكُلّٖ جَعَلۡنَا مِنكُمۡ شِرۡعَةٗ وَمِنۡهَاجٗاۚ وَلَوۡ شَآءَ ٱللَّهُ لَجَعَلَكُمۡ أُمَّةٗ وَٰحِدَةٗ وَلَٰكِن لِّيَبۡلُوَكُمۡ فِي مَآ ءَاتَىٰكُمۡۖ فَٱسۡتَبِقُواْ ٱلۡخَيۡرَٰتِۚ إِلَى ٱللَّهِ مَرۡجِعُكُمۡ جَمِيعٗا فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمۡ فِيهِ تَخۡتَلِفُونَ
Wa anzalnaa ilaikal kitaaba bil haqqi mushaddiqan limaa baina yadaihi minal kitaabi wa muhaiminan ‘alaihi faahkum bainahum bimaa anzalallahu wa laa tattabi’ ahwaa-ahum ‘ammaa jaa-aka minal haqqi likullin ja’alnaa minkum syir’atan wa minhaajan wa lau syaa-allahu laja’alakum ummatan waahidatan wa laakin liyabluwakum fii maa aataakum faastabiquul khairaati ilallahi marji’ukum jamii’an fayunabbi-ukum bimaa kuntum fiihi takhtalifuun(a)

48. “Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian [421] terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu [422], Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu,”

وَأَنِ ٱحۡكُم بَيۡنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ وَلَا تَتَّبِعۡ أَهۡوَآءَهُمۡ وَٱحۡذَرۡهُمۡ أَن يَفۡتِنُوكَ عَنۢ بَعۡضِ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ إِلَيۡكَۖ فَإِن تَوَلَّوۡاْ فَٱعۡلَمۡ أَنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ أَن يُصِيبَهُم بِبَعۡضِ ذُنُوبِهِمۡۗ وَإِنَّ كَثِيرٗا مِّنَ ٱلنَّاسِ لَفَٰسِقُونَ
Wa aniihkum bainahum bimaa anzalallahu wa laa tattabi’ ahwaa-ahum waahdzarhum an yaftinuuka ‘an ba’dhi maa anzalallahu ilaika fa-in tawallau faa’lam annamaa yuriidullahu an yushiibahum biba’dhi dzunuubihim wa inna katsiiran minannaasi lafaasiquun(a)

49. “dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.”

أَفَحُكۡمَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ يَبۡغُونَۚ وَمَنۡ أَحۡسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكۡمٗا لِّقَوۡمٖ يُوقِنُونَ

Afahukmal jaahilii-yati yabghuuna wa man ahsanu minallahi hukman liqaumin yuuqinuun(a)
50. “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?”

Dengan demikian prostitusi tak ubahnya merupakan bentuk dari perzinahan yang dalam pandangan Islam merupakan kemaksiatan yang diharamkan oleh Allah ta’alaa. Bahkan zina termasuk salah satu dosa besar. Hal ini dapat dilihat dari urutan penyebutannya setelah dosa musyrik dan membunuh tanpa alasan yang benar, Allah ta’alaa berfirman:
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا
“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar dan tidak berzina.” (TQS. Al-Furqaan [25]: 68).

Sudah sangat jelas bagaimana Islam memandang lokalisasi prostitusi sebagai sesuatu yang diharamkan karena menjadi area dilaksanakannya perbuatan yang termasuk dosa besar yaitu perzinahan. Semua pelaku prostitusi akan mendapatkan sanksi hukum yang berat baik PSK dan pemakai jasanya, begitupun para mucikari dan siapa saja yang mendukung lokalisasi prostitusi tersebut.

Koridor hukum negara pun sudah melandasi ditutupnya dolly;
1. Perda surabaya nomor 7 tahun199 Larangan menggunakan tempat untuk kegiatan asusila serta pemikatan untuk perbuatan asusila,
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,
3. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Sistem Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Permasalahan prostitusi saat ini bukanlah hanya sekedar prilaku personal yang menginginkan pemuasan seks lebih semata, akan tetapi lebih kepada problematika yang sistemik. Banyak faktor yang menyebabkan maraknya prostitusi di negeri ini. Faktor rendahnya keimanan, pergaulan bebas, kemiskinan karena tidak meratanya distribusi harta, pornografi dan pornoaksi yang menghiasi tayangan televisi dan internet, tingkat pendidikan yang rendah, kebijakan politik penguasa yang sekular dan tidak adanya sanksi yang tegas menjadi faktor-faktor yang menyebabkan maraknya prostitusi.
Semua faktor-faktor tersebut mengerucut kepada faktor yang paling utama, yaitu menjadikan sekularisme kapitalisme sebagai asas dan standar dalam kehidupan. Oleh karena itu, menyelesaikan problem prostitusi hanya dari salah satu faktor cabang saja tidak akan pernah menuntaskan problem ini.
Penutupan Dolly dan penularan HIV AIDS adalah permasalahan yang berbeda, bukanlah satu kesalahan walikota menutupnya.
Sementara Masalah HIV Aids mutlak masalah kesehatan seseorang yang terjangkit dikarenakan gaya hidup seksual bebas ( penyebab tertinggi & tercepat penularan) dan jarum suntik. Ini bisa dicegah dengan cara kontrol nafsu birahi pribadi dibantu oleh lingkungan dan keluarga.
Dengan demikian harus dibuat langkah-langkah yang tepat dan strategis terintegrasi juga bersinergi dengan seluruh lintas sektor swasta , masyarakat, lsm, perorangan yang mengarah kepada pemahaman serta penerapan selaras sehingga berdampak pada gaya hidup untuk pencegahan, yang propaganda harus terus menerus berkesinambungan akan pola penularan HIV-AIDS.
Jika ada yang menganggap karena dolli ditutup menjadi semakin liarnya para PSK, maka tugas bersama masyarakat, aparat, ulama, generasi, sekolah, tokoh masyarakat untuk peduli melindungi yang masih sehat generasi dan keluarga dari pola penularan penyakit tersebut. Ingatkan dan sadarkan terus menerus serta berulang ulang berkesinambungan pada yang belum tertular untuk gaya hidup seks yang halal, sehat dan normal.

Saling menyalahkan bukanlah cara cerdas yang menyejukkan, beri solusi yang lebih mengangkat derajat dan martabat perempuan dan anak khususnya di kota Surabaya.
Saya membuktikan mengentas beberapa PSK Dolli kembali hidup halal, sehat dan normal bersama Dinso Kota Surabaya.

Dan, yang paling utama dari semua itu adalah menyadari bahwa kemuliaan dan kehormatan manusia hanya bisa diperoleh dengan kembali pada hukum-hukum Allah agar diimplementasikan pada semua aspek kehidupan dalam naungan khilafah Islamiyah. ALLAHU A’lam.Wallaahu a’lam bish shawaab.

Salam Sehat
Salam Cerdas

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *