Tidak Terbukti Bersalah, Kuasa Hukum Minta Hendrik Di Bebas

  • Whatsapp

SORONG, Berita lima.com – Tim Kuasa hukum Terdakwa Kasus Ilegal Loging Hendrik Sulingan, meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa Hendrik sulingan dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya berdasarkan bukti awal persidangan kliennya tidak terbukti bersalah.

Dalam pembelaannya, Kuasa Hukum meminta kepada Majelis Hakim agar membebaskan klien dari segala tuntutan dakwaan. Ia juga meminta agar memulihkan nama baik Hendrik Sulingan dalam martabatnya, dalam kehidupan dan jabatannya. Ia juga meminta kepada Majelis hakim untuk bisa mengembalikan kayu yang sudah di lelang 347,3 kubik dengan total Rp. 1.274.196.000 Milyar yang telah di setor ke rekening Kejaksaan Negeri Sorong agar segera dikembalikan kepada terdakwa, juga 1 unit buah kapal dan dokumen untuk segera di kembalikan.

” Saya meminta klien saya dibebaskan, karena dari fakta persidangan mulai dari awal dakwaan, pemeriksaan semua tidak terbukti di dalam persidangan,” ungkap Yuda

Yuda juga menambahkan bahwa seharusnya Jaksa sudah tahu dari awal, sehingga tuntutannya harus bebas dari tuntutan Jaksa. Menurutnya, kliennya yang dituduh dengan pasal 87 ayat 1 huruf a, jo pasal 12 huruf H Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahaan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di Daerah Sorong Selatan.

Yuda menilai kliennya juga memiliki surat ijin yang dikeluarkan oleh Provinsi yang mana Gubernur Papua Barat bahwa boleh mengijinkan pengelolahan kayu di wilayah Sorong Selatan. ” Yang mana didalam surat tersebut juga sudah jelas bahwa didalam Perda mengatakan bahwa pemilik rekomendasi atau IPHK ini bisa menjual kayu ke industri lokal, dan yang memiliki industri lokal ini adalah klien saya Hendrik Sulingan,” ujar Yuda

Sementara itu menurut JPU Peter Louw SH saat di temui diruang kerjanya mengatakan Pada prinsipnya Penasehat Hukum terdakwa dalam nota pembelaannya, hal-hal yang disampaikan adalah memberikan pernyataan dalam pembelaannya bahwa perbuatan terdakwa Hendrik Sulingan yang disangkahkan oleh JPU itu tidak benar dan menginginkan agar di bebaskan atau lepas dari segala tuntutan hukum, ” tetapi kami penuntut umum dalam persidangan sebelumnya kami menuntut berdasarkan alat bukti yang ada,” ujarnya

Peter juga berpendapat cukup membuktikan terdakwa telah terbukti dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berkewenangan sebagaimana dimaksud dengan pasal 82 Ayat 1 B Jo Pasal 12 B Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 2 Tahun subsider 2 Bulan kurungan dan denda 1 Milyar Rupiah, tambahnya

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Timotius SH yang didampingi oleh Dinar Pakpahan. SH dan Ismail Weul SH, Kamis (31/6) kemarin. Dengan agenda pembacaan surat pembelaan dari kuasa hukum terdakwa Jatir Yuda Marau SH dan Iriani SH MH, akan kembali dilanjutkan pada hari Kamis pekan depan, dengan agenda pembacaan surat putusan majelis hakim.(Dzul)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *